Belajar Bisnis Kekayaan Intelektual dari Si Juki

Berawal dari keisengan untuk pamer karya kepada teman-teman dekatnya di kampus, Faza Ibnu Ubaydillah atau dikenal Faza Meonk membuat karakter ikonik si Juki dengan ciri khas rambut jabrik, mata belo, dan gigi besar.

Tidak disangka, ternyata karakter Juki diminati banyak orang dan menjadi cukup terkenal. Hingga akhirnya beberapa penerbit menawarkan kerja sama untuk merilis komik. Dari situlah Faza termotivasi untuk mengembangkan si Juki agar dikenal masyarakat luas.

Dalam perjalanan penjualan perdana komik si Juki berjudul Ngampus! Buka-bukaan Aib Mahasiswa, awalnya Faza sangat optimis penjualan komik tersebut laris di pasaran, nyatanya penjualannya dirasa biasa saja.

Dari kejadian tersebut, Faza mulai belajar bagaimana cara mengembangkan karyanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih melalui lisensi bisnis. Seperti yang dilakukan Disney maupun perusahaan besar animasi lainnya.

“Dan itu yang membuat saya mulai puter otak. Bagaimana caranya saya bisa punya komik yang laris misalnya, dan 2012 saya mulai ngulik tentang intellectual property (IP) dan licensing business,” kata Faza saat IP Talks Merdeka Dalam Berkarya sebagai bagian peringatan HUT ke-76 RI di kanal instagram DJKI pada Minggu (15/8/2021).

Hal tersebut ia lakukan karena merasa bahwa saat itu di Indonesia belum banyak para kreator lokal yang mempraktekan lisensi bisnis untuk suatu karya agar memiliki produk turunan.

“Jadi saya mulai belajar tuh, tapi saya tidak tahu harus belajar ke siapa, jadi otodidak belajar tentang IP business, licensing business. Sebagai contoh saya suka Doraemon, entah kenapa cuma dari komik bisa punya produk turunannya. Ada filmnya, ada game-nya, ada animasinya, sampai ada tempat pensil gambarnya Doraemon,” ucap Faza.

Menurutnya, suatu ide dapat dikatakan kekayaan intelektual ketika ide tersebut dituangkan ke dalam suatu medium sehingga menghasilkan karya yang memiliki nilai ekonomi.

“Suatu ide dapat disebut IP ketika punya value kekayaan. Value kekayaan bisa macam-macam. Apakah sebuah ide ini berharga karena sebuah ide ini bisa dijadikan sebuah buku, terus bukunya terjual banyak, nah itu jadinya IP,” ujar Faza.

Sebagai seorang kreator seni, dirinya menganggap bahwa melindungi kekayaan intelektual adalah suatu kebutuhan. Mengingat, setiap karya yang berhasil diciptakan bisa saja digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, dengan mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual dapat mengamankan karya tersebut.

Untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap kekayaan intelektual serta menghormati karya yang diciptakan seseorang, Faza menyarankan agar wawasan mengenai kekayaan intelektual tersebut sudah diperkenalkan mulai dari sekolah dasar.

“Karena edukasi mengenai hak cipta ini belum seluas itu, sehingga orang itu kadang-kadang memang bukan berniat jahat tetapi karena tidak tahu. Jadi, kalau menurut saya harusnya wawasan tentang hak cipta ini harusnya sudah pelan-pelan masukin sedari SD, SMP. Jadi nantinya sampai dewasa ada kesadaran,” ungkapnya.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya