Wonogiri – Proses untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis (IG) bagi Batik Wonogiri semakin mendekati tahap akhir. Permohonan pendaftaran IG yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ini telah dilakukan pemeriksaan substantif pada tanggal 23 s.d 27 September 2024 di Kabupaten Wonogiri.
Batik Wonogiri, yang berasal dari Kecamatan Tirtomoyo, memiliki sejarah panjang dan kaya akan nilai seni serta budaya. Motif-motifnya yang khas merupakan hasil adaptasi dari batik klasik kraton Surakarta. Proses pembuatannya yang unik, melibatkan teknik remekan, penggunaan latar warna khas, dan proses pencelupan yang menghasilkan warna jene yang khas, menjadi ciri khas yang membedakan Batik Wonogiri dengan batik dari daerah lain.
Mariana Molnar Gabor selaku Tim Ahli Indikasi Geografis menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan substantif ini akan menjadi dasar untuk merekomendasikan pendaftaran IG Batik Wonogiri. "Kami akan membawa dan melaporkan hasil dari pemeriksaan substantif ini ke rapat pleno Tim Ahli Indikasi Geografis untuk menentukan Batik Wonogiri apakah dapat didaftar sebagai IG," ujarnya.
Selanjutnya, Eva Laida yang juga merupakan Tim Ahli Indikasi Geografis menekankan pentingnya Dokumen Deskripsi sebagai dasar permohonan IG.
"Dokumen Deskripsi harus konsisten dan detail karena akan menjadi identitas Batik Wonogiri. Jika apa yang dituangkan dalam Dokumen Deskripsi sudah rampung dan sesuai dengan ketentuan penulisan dan apa yang ada dilapangan telah tersampaikan dalam Dokumen Deskripsi, maka produk IG dapat direkomendasikan untuk didaftar," tegasnya.
Pelindungan IG diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat Kabupaten Wonogiri, antara lain melindungi produk dari penyalahgunaan, meningkatkan daya saing, dan menjaga kualitas serta reputasi Batik Wonogiri di pasar dalam negeri maupun internasional.
Heru Utomo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Wonogiri, menyambut positif upaya untuk mendapatkan status IG bagi Batik Wonogiri. "Kami berharap dengan adanya status IG, Batik Wonogiri dapat semakin dikenal dan dipasarkan secara lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri," ungkapnya.
Sebagai perwakilan dari masyarakat pengrajin batik, Tari Sumarno Putri dari Batik TSP menyampaikan harapannya agar status IG dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin. "Kami optimis bahwa dengan status IG, nilai jual Batik Wonogiri akan semakin meningkat," ujarnya.
Dengan demikian, upaya untuk mendapatkan pengakuan sebagai IG bagi Batik Wonogiri terus menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi pelestarian budaya, pengembangan ekonomi kreatif, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wonogiri. (Ver/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025