Batik Nitik Indonesia Dipamerkan di Expo 2020 Dubai

Dubai - Indonesia patut bangga memiliki berbagai ragam budaya dan tradisi yang unik serta menarik. Salah satunya adalah Batik Tulis Nitik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai produk indikasi geografis (IG) khas Kota Bantul, Yogyakarta.

Pada gelaran Expo 2020 Dubai yang berlangsung pada 4 s.d. 10 Maret 2022 di Dubai Exhibition Centre, Dubai Uni Emirat Arab, DJKI menghadirkan perajin Batik Tulis Nitik dari Yogyakarta untuk menampilkan Intellectual Property (IP) Performance. Para pengunjung dapat menyaksikan secara langsung pembuatan Batik Nitik, sekaligus mencoba membatik bersama perajin. 

"Kesempatan ini merupakan ajang yang tepat untuk mengenalkan indikasi geografis Indonesia ke dunia internasional sekaligus meningkatkan peluang ekspornya. Kesepakatan perdagangan yang diharapkan menjadi outcome dari event ini dapat menjadi stimulus, serta turut meningkatkan arus investasi di tengah pandemi Covid-19" ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly.

Batik Tulis Nitik merupakan salah satu motif tertua khas Yogyakarta yang awalnya dikembangkan pada era Sultan Hamengkubuwono VII. Ciri utama yang membedakan Batik Tulis Nitik adalah motif batik dibentuk dengan cara menitik bukan diseret seperti pembuatan batik pada umumnya. Alat canting yang digunakan pun khusus, yaitu Canting Nitik.

Pola batik pertama yang mendapatkan pelindungan IG dari DJKI ini dinilai memiliki potensi nilai ekonomi yang tinggi dengan segala keunikan, keindahan, dan cara pembuatannya. Sehingga tidak heran IP Performance yang ditampilkan pun mendapatkan animo yang cukup tinggi dari para pengunjung pameran.

"Kehadiran Batik Nitik di Expo 2020 Dubai ini dapat meningkatkan peluang pasar baru bagi produk Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu program unggulan DJKI, yaitu menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan, dan pembangunan budaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

Lebih lanjut Razilu menjelaskan bahwa keikutsertaan DJKI pada Expo 2020 Dubai selain untuk meningkatkan hubungan kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab, juga untuk membuka peluang pasar bagi produk-produk khas Indonesia. Namun, untuk dapat masuk ke pasar internasional, suatu produk harus terlebih dulu dilindungi kekayaan intelektualnya, seperti Batik Tulis Nitik yang dilindungi dalam lingkup IG.

“Berkembangnya perdagangan di era global  menyebabkan kebutuhan akan pelindungan hukum atas KI semakin meningkat. Hal ini dikarenakan pelindungan KI merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan bagi para buyer maupun investor untuk menanamkan modalnya pada suatu produk,” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan DJKI Daulat P. Silitonga.

Manfaat pelindungan IG, antara lain memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi serta menjamin kualitas produk sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya