Bangun Kesadaran Kekayaan Intelektual Untuk UMKM Melalui Program Merek Kolektif

Jakarta - Merek sebagai salah satu objek Kekayaan Intelektual (KI) memiliki fungsi penting dalam dunia perdagangan. Tidak hanya sebagai identitas untuk membedakan antara barang dan atau jasa sejenis di pasaran, tetapi juga sebagai jaminan kualitas untuk memenangkan persaingan dalam merebut pasar konsumen. 

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI, Selasa, 15 Agustus 2023, di Manhattan Hotel Jakarta.

“Pelindungan hukum merek mengacu pada sifat hak yang bersifat eksklusif, yaitu untuk memanfaatkannya, memberi izin pihak lain menggunakannya, atau sama sekali melarang pihak lain untuk menggunakannya,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua. Selain itu, menurutnya merek merupakan aset yang sangat berharga dan memiliki nilai jual yang tinggi.

“Sebagai contoh perusahaan Nyonya Mener yang bangkrut karena pailit, tetapi saat mereknya dilelang laku menjadi 7 Miliar, itu menunjukan bahwa merek memiliki barang atau aset yang sangat berharga pada nilai jualnya,” lanjutnya.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemerintah telah memulai sistem pendaftaran merek terintegrasi yang memberikan kemudahan akses pendaftaran untuk mendapatkan pelindungan merek. Jika tidak terdaftar, maka hak atas merek tersebut tidak akan dilindungi oleh Negara. 

“Saya berharap melalui kegiatan ini para pemangku kepentingan makin memahami pentingnya pelindungan merek secara umum dan merek kolektif secara khusus, serta cara mendapatkan pelindungannya,” harap Kurniaman. 

Pada kesempatan yang sama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan bahwa hanya di Indonesia yang memberikan kewenangan pencatatan tetapi juga memiliki satuan penegak hukum agar dapat melindungi hak atas pemilik merek tersebut.

“DJKI itu harus memiliki 4 fungsi, diantaranya kreativitas, pencatatan, komersialisasi nilai ekonomi, dan terakhir pelindungan yang dimana fungsi ini nantinya akan menjadi kekuatan hukum untuk melindungi hak atas merek yang sudah didaftarkan di DJKI,” jelas Anom.

Dalam melakukan penegakan hukum, tidak hanya menggunakan metode pelindungan hukum, tetapi juga melalui metode pencegahan penegakan hukum dengan harapan dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya merek yang sudah didaftarkan.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan sebanyak 11 Sertifikat Pusat Perbelanjaan berbasis KI kepada Mall Kuningan City, Mall Taman Anggrek, Mall Pondok Indah, Mall Central Park, Mall Kelapa Gading, Mall Pluit Village, Mall Senayan Park, Lippo Mall Puri, Puri Indah Mall, Cipinang Indah Mall, dan Mall Lippo Kramat Jati.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan MIC Jakarta turut dihadiri oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mutia Farida, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Prov. DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rente Allo, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. DKI Jakarta Andhika Permata, dan Para Pejabat Fungsional di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya