Bangkok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa ingin berkontribusi dalam jaringan penegakan hukum kekayaan intelektual internasional. Oleh sebab itu, perwakilan DJKI hadir di Seventh Meeting Of the IP Crime Networks (IPCEN VII) yang diselenggarakan di Bangkok, pada 14-16 November 2023.
“Pertemuan ini bertujuan membangun jejaring kerjasama antar aparat penegak hukum KI guna membahas tren terkini dari modus operandi pelanggaran kekayaan intelektual yg menggunakan teknologi informasi misalnya komputer dan handphone,” jelas Ahmad Rifadi selaku Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI pada Rabu, 15 November 2023.
Pertemuan ini berlangsung setiap tahun sejak tahun 2017 dan mengundang penegak hukum yang terkait dengan kekayaan intelektual misalnya Kantor Kekayaan Intelektual, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bea Cukai.
Saat ini pertemuan diikuti 11 negara yaitu Korea Selatan, Bangladesh, Maldives, Indonesia, Philipina, Mongolia, India, Vietnam, Laos, Srilanka dan Thailand.
Selain DJKI, delegasi Indonesia diwakili Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Para delegasi diminta untuk mempresentasikan langkah strategis yang sudah dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran KI.
“Indonesia telah memiliki Satuan Tugas KI (IP Task Force) yang melakukan penegakan hukum KI secara terpadu antar lembaga yanh mempunyai kewenangan penegakan hukum KI,” terangnya.
Satgas ini terdiri dari sembilan lembaga yaitu Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kementerian Komuniksdi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementetian Kesehatan, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan salah satu bentuk kerjasama internasional penanganan tindak pidana hak cipta dengan pihak Korea Selatan melalui MCST yakni pendistribusian secara ilegal film dan siaran televisi melalui IPTV Korea tanpa ijin dari pemegang hak siar. Pada saat ini proses investigasi pelanggaran hak cipta tersebut masih berlangsung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025