Bangun Jaringan Penegakan Hukum KI, DJKI Hadiri IP Crime Networks (IPCEN VII) di Thailand

Bangkok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa ingin berkontribusi dalam jaringan penegakan hukum kekayaan intelektual internasional. Oleh sebab itu, perwakilan DJKI hadir di   Seventh Meeting Of the IP Crime Networks (IPCEN VII) yang diselenggarakan di Bangkok, pada 14-16 November 2023.

“Pertemuan ini bertujuan membangun jejaring kerjasama antar aparat penegak hukum KI guna membahas tren terkini dari modus operandi pelanggaran kekayaan intelektual yg menggunakan teknologi informasi misalnya komputer dan handphone,” jelas Ahmad Rifadi selaku Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI pada Rabu, 15 November 2023. 

Pertemuan ini berlangsung setiap tahun sejak tahun 2017 dan mengundang penegak hukum yang terkait dengan kekayaan intelektual misalnya Kantor Kekayaan Intelektual, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bea Cukai.

Saat ini pertemuan diikuti 11 negara yaitu Korea Selatan, Bangladesh, Maldives, Indonesia, Philipina, Mongolia, India, Vietnam, Laos, Srilanka dan Thailand. 

Selain DJKI, delegasi Indonesia diwakili Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Para delegasi diminta untuk mempresentasikan langkah strategis yang sudah dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran KI.                            

“Indonesia telah memiliki Satuan Tugas KI (IP Task Force) yang melakukan penegakan hukum KI secara terpadu antar lembaga yanh mempunyai kewenangan penegakan hukum KI,” terangnya.  

Satgas ini terdiri dari sembilan lembaga yaitu Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kementerian Komuniksdi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementetian Kesehatan, dan Kepolisian Republik Indonesia.                                                   

Dalam pertemuan ini juga disampaikan salah satu bentuk kerjasama internasional penanganan tindak pidana hak cipta dengan pihak Korea Selatan melalui MCST yakni pendistribusian secara ilegal film dan siaran televisi melalui IPTV Korea tanpa ijin dari pemegang hak siar. Pada saat ini proses investigasi pelanggaran hak cipta tersebut masih berlangsung.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya