Bangkok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa ingin berkontribusi dalam jaringan penegakan hukum kekayaan intelektual internasional. Oleh sebab itu, perwakilan DJKI hadir di Seventh Meeting Of the IP Crime Networks (IPCEN VII) yang diselenggarakan di Bangkok, pada 14-16 November 2023.
“Pertemuan ini bertujuan membangun jejaring kerjasama antar aparat penegak hukum KI guna membahas tren terkini dari modus operandi pelanggaran kekayaan intelektual yg menggunakan teknologi informasi misalnya komputer dan handphone,” jelas Ahmad Rifadi selaku Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI pada Rabu, 15 November 2023.
Pertemuan ini berlangsung setiap tahun sejak tahun 2017 dan mengundang penegak hukum yang terkait dengan kekayaan intelektual misalnya Kantor Kekayaan Intelektual, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bea Cukai.
Saat ini pertemuan diikuti 11 negara yaitu Korea Selatan, Bangladesh, Maldives, Indonesia, Philipina, Mongolia, India, Vietnam, Laos, Srilanka dan Thailand.
Selain DJKI, delegasi Indonesia diwakili Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. Para delegasi diminta untuk mempresentasikan langkah strategis yang sudah dilakukan dalam menanggulangi pelanggaran KI.
“Indonesia telah memiliki Satuan Tugas KI (IP Task Force) yang melakukan penegakan hukum KI secara terpadu antar lembaga yanh mempunyai kewenangan penegakan hukum KI,” terangnya.
Satgas ini terdiri dari sembilan lembaga yaitu Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kementerian Komuniksdi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementetian Kesehatan, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan salah satu bentuk kerjasama internasional penanganan tindak pidana hak cipta dengan pihak Korea Selatan melalui MCST yakni pendistribusian secara ilegal film dan siaran televisi melalui IPTV Korea tanpa ijin dari pemegang hak siar. Pada saat ini proses investigasi pelanggaran hak cipta tersebut masih berlangsung.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025