Bangun Citra Pelindungan Kekayaan Intelektual Yang Optimal, DJKI Lakukan Pengadaan Alat Penyelidikan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara khusus Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Upaya Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Pengadaan Alat Penyelidikan.

Acara ini diadakan di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gd. Ex Sentra Mulia dan virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat (16/4/2021).

FGD ini ditujukan untuk mendiskusikan, memohon saran serta masukan perihal penanganan perkara tindak pidana kekayaan intelektual dengan menggunakan pendekatan sarana Informasi dan teknologi menggunakan alat material khusus dan proses pengadaan alat material khusus.

Anom Wibowo selaku Plt. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI membuka acara serta menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan FGD ini. Anom menyampaikan tingkat urgensi alat penyelidikan di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam paparannya, Anom menyampaikan bahwa selama ini pelindungan kekayaan intelektual dijadikan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum nasional maupun global.

Dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu 2018 hingga 2020, PNBP DJKI naik sebesar 130% dengan realisasi anggaran 789 Miliar dari target 608 Miliar. Akan tetapi, capaian tersebut belum diikuti oleh citra perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang optimal.

“Aspek pelayanan filing, komersialisasi dan pelindungan kekayaan intelektual harus berjalan beriringan. Dalam konteks pelindungan KI, DJKI pada dasarnya telah melengkapinya dengan perangkat perundang-undangan dan struktur hukum,” ucap Anom.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum KI harus dioptimalkan dengan penggunaan alat penyelidikan.

“Alat penyelidikan, tidak hanya meningkatkan kuantitas dan kualitas penanganan perkara namun juga memperkuat eksistensi DJKI dalam bidang penegakkan hukum kekayaan intelektual,” ungkap Anom.

Alat penyelidikan ini tentunya harus dioperasionalkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mumpuni dengan pengawasan dan supervisi dari tenaga ahli yang bersumber dari Kepolisian Republik Indonesia hingga Badan Intelijen Negara.

“Kolaborasi dengan instansi terkait dalam pemanfaatan alat ini menjadi penting, demi merealisasikan alat yang bisa bekerja secara optimal, efisien, efektif, tepat sasaran dan berdaya guna,” harap Anom.

Sebagai tambahan informasi, acara ini juga dihadiri secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso; Inspektur Wilayah V, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum & HAM, Budi Ateh; Kasubdit 3 Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni; Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapasitas Pengawasan Bidang Investigasi, Totok Prihantoro; dan Staf Ahli Badan Intelijen Negara, Irjen Faisal Thayeb. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya