Bangun Citra Pelindungan Kekayaan Intelektual Yang Optimal, DJKI Lakukan Pengadaan Alat Penyelidikan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara khusus Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Upaya Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Pengadaan Alat Penyelidikan.

Acara ini diadakan di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gd. Ex Sentra Mulia dan virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat (16/4/2021).

FGD ini ditujukan untuk mendiskusikan, memohon saran serta masukan perihal penanganan perkara tindak pidana kekayaan intelektual dengan menggunakan pendekatan sarana Informasi dan teknologi menggunakan alat material khusus dan proses pengadaan alat material khusus.

Anom Wibowo selaku Plt. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI membuka acara serta menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan FGD ini. Anom menyampaikan tingkat urgensi alat penyelidikan di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam paparannya, Anom menyampaikan bahwa selama ini pelindungan kekayaan intelektual dijadikan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum nasional maupun global.

Dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu 2018 hingga 2020, PNBP DJKI naik sebesar 130% dengan realisasi anggaran 789 Miliar dari target 608 Miliar. Akan tetapi, capaian tersebut belum diikuti oleh citra perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang optimal.

“Aspek pelayanan filing, komersialisasi dan pelindungan kekayaan intelektual harus berjalan beriringan. Dalam konteks pelindungan KI, DJKI pada dasarnya telah melengkapinya dengan perangkat perundang-undangan dan struktur hukum,” ucap Anom.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum KI harus dioptimalkan dengan penggunaan alat penyelidikan.

“Alat penyelidikan, tidak hanya meningkatkan kuantitas dan kualitas penanganan perkara namun juga memperkuat eksistensi DJKI dalam bidang penegakkan hukum kekayaan intelektual,” ungkap Anom.

Alat penyelidikan ini tentunya harus dioperasionalkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mumpuni dengan pengawasan dan supervisi dari tenaga ahli yang bersumber dari Kepolisian Republik Indonesia hingga Badan Intelijen Negara.

“Kolaborasi dengan instansi terkait dalam pemanfaatan alat ini menjadi penting, demi merealisasikan alat yang bisa bekerja secara optimal, efisien, efektif, tepat sasaran dan berdaya guna,” harap Anom.

Sebagai tambahan informasi, acara ini juga dihadiri secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso; Inspektur Wilayah V, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum & HAM, Budi Ateh; Kasubdit 3 Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni; Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapasitas Pengawasan Bidang Investigasi, Totok Prihantoro; dan Staf Ahli Badan Intelijen Negara, Irjen Faisal Thayeb. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya