Jakarta - Membangun brand suatu produk untuk memikat masyarakat di era digital tidaklah mudah, butuh strategi jitu yang harus dikuasai dan dipelajari oleh pelaku bisnis, salah satunya mempelajari digital branding.
Digital branding merupakan suatu upaya untuk membangun citra brand tersebut dengan memanfaatkan platform digital. Branding tidak hanya merek atau produknya saja. Namun, branding adalah suatu gambaran secara keseluruhan tentang pandangan publik terhadap suatu produk dan perusahaannya.
Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Dimas Kuncoro Jati memberikan beberapa kiat untuk pelaku usaha yang ingin membangun branding yang kuat pada platform digital.
Pertama, kenali target pembeli; kedua, buatlah pesan yang mudah diingat; ketiga, buat logo yang mendukung; keempat, berikan pelayanan yang berkesan; dan terakhir, pamerkan visual logo kamu.
“Pertama identifikasi dahulu hal yang pembeli paling sukai dari produk mu, kemudian buatlah pesan marketing yang menjelaskan kelebihan bisnis mu. Contohnya Wardah dengan tagline halal dari awal,” kata Dimas saat berbagi kiat dalam Webinar IP Talks: Brand (H)ours #9 bertajuk Membangun Merek di Dunia Digital yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu, 27 September 2023.
“Pastikan elemen visual logo mu mendukung pesan yang ingin kamu sampaikan. Jangan sampai logo mu terlihat membosankan. Brand yang kuat juga perlu ditunjang dengan pelayanan yang baik. Terakhir, jangan malu-malu untuk menambahkan logo di setiap konten promosi,” lanjutnya.
Dimas menambahkan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan pelaku usaha dalam membangun brand yang kuat pada platform e-commerce adalah mendekorasi toko untuk meng-highlight produk unggulan dan menempatkan logo di berbagai halaman toko.
Selain mempelajari strategi Digital branding, hal penting yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah melindungi merek dagangnya.
Nova Susanti selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Merek DJKI mengatakan bahwa merek adalah identitas bagi sebuah barang atau jasa yang perlu mendapat pelindungan hukum apabila kita ingin berusaha dengan tenang dan nyaman dan tidak konflik di kemudian hari.
“Dengan kita sudah mendaftarkan suatu merek, maka ada hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek itu sendiri,” ujar Nova.
Menurutnya, hak eksklusif itu didapat apabila suatu merek telah mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI dan dinyatakan telah terdaftar. “Kemudian hak itu akan timbul apabila merek yang diajukan tersebut telah terdaftar,” kata Nova.
Sebab, menurut Nova, tidak semua pengajuan permohonan pendaftaran merek itu otomatis terdaftar. Ada juga yang ditolak, karena dalam permohonan merek terdapat proses pemeriksaan.
“Tidak otomatis pada saat mengajukan suatu permohonan pendaftaran merek, merek tersebut akan mendapat pelindungan hukum. Karena ada tahap-tahap proses yang harus dilalui dalam permohonan pendaftaran merek tersebut,” jelasnya.
Nova menyampaikan tiga unsur penting dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan unsur-unsur pada merek yaitu tanda yang dapat dipresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan.
“Jadi tanda yang ditempelkan pada sebuah barang atau ditempelkan pada suatu jasa, haruslah mempresentasikan bentuk yang jelas, bentuk yang unik, bentuk yang mudah dikenal masyarakat. Sehingga usaha itu bisa berkembang dengan baik dan cepat,” terangnya.
Apabila merek tersebut telah terdaftar, hal selanjutnya yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah jangka pelindung hukum merek terdaftar. Nova menerangkan bahwa jangka waktu pelindungan hukum merek terdaftar adalah 10 tahun.
“Itu yang harus diperhatikan oleh pemilik merek terdaftar. karena sering kami temukan, pada saat orang melakukan upaya hukum. Saya sudah punya merek bu, merek saya sudah terdaftar, ini bukti sertifikatnya. Setelah kami cek, ternyata mereknya itu tidak diperpanjang. Artinya hak eksklusif yang pernah diberikan negara sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025