Bangun Aplikasi Penanganan Perkara Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Berkoordinasi dengan Direktorat TI KI

Seiring perkembangan teknologi informasi serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pelindungan kekayaan intelektual (KI). Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berencana menghadirkan aplikasi yang memudahkan timnya dalam memproses penanganan perkara pelanggaran KI.

Guna mewujudkan terciptanya aplikasi tersebut, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi KI secara virtual yang berlangsung pada hari Selasa (31/8/2021).

“Kami mengalami beberapa permasalahan, salah satunya terkait penyimpanan file maupun data, yang menghambat kami dalam melakukan proses penanganan perkara pelanggaran KI,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo.

Selain itu, nantinya aplikasi ini menjadi bagian dari perwujudan keterbukaan informasi kepada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran KI ke DJKI.

“Adanya digitalisasi ini, supaya dokumen perkara pelanggaran KI ini umurnya panjang dan tidak mudah hilang serta posisi mudah diketahui sewaktu-waktu dibutuhkan,” pungkas Anom.

Ia berharap, aplikasi ini dapat terealisasikan di akhir tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi KI, Sucipto mengerahkan seluruh jajarannya untuk membantu pembangunan aplikasi yang diinginkan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

"Semoga rapat ini bisa berjalan dengan baik dan bisa memenuhi apa yang diharapkan semuanya. Sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat," kata Sucipto.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya