Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI Lt.3, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Selasa, 23 Mei 2023.
Agenda rapat ini membahas mengenai penyusunan pandangan dan pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2023.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan bahwa terdapat hal penting dalam penyusunan RUU Desain Industri saat ini yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui pengembangan dan pemanfaatan dalam industri.
“Undang-undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional,” kata Min.
Ia menyebut bahwa RUU Desain Industri ini terdapat perubahan substansial yang terdiri dari 17 Bab dan 96 pasal dari Undang-undang Desain Industri saat ini.
Ruang lingkup perubahan dalam RUU Desain Industri yaitu:
“Substansi baru dalam RUU Desain Industri diantaranya ada pemeriksaan banding melalui komisi banding desain industri; pelaksanaan hak desain industri oleh pemerintah; penyesuaian dengan perjanjian internasional; adanya tanggung jawab pengelola pusat perbelanjaan; hak desain industri sebagai objek fidusia,” jelas Min.
Pimpinan RDP Komite II DPD RI, Bustami Zainudin berharap RUU Desain Industri ini dapat memberikan jaminan pelindungan secara efektif dalam implementasi dan penegakan hukum.
“Khususnya untuk mencegah potensi peniruan atau pembajakan atas karya-karya intelektual yang mempunyai nilai ekonomis tinggi,” ucap Bustami.
Bustami mengatakan bahwa setelah melakukan penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU Desain Industri pada RDP ini, Komite II DPD RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Jadi pertemuan ini menjadi bahan kami untuk disampaikan ke daerah. Setelah mendapat masukan-masukan, Komite II DPD RI akan melakukan finalisasi pandangan pendapat DPD RI terhadap RUU dimakasud untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah untuk disahkan,” pungkasnya.
Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual, Sucipto; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto; Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Nana Mulyana; Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Ratna Utarianingrum; dan beberapa pakar hukum.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025