Bahas Paten, Menkumham Terima Kunjungan Dubes Amerika Serikat Untuk Indonesia

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menerima kunjungan Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr. di Ruang Menkumham, Gedung Ex-Sentra Mulia, Rabu (20/2/2019).

Kunjungan tersebut membahas mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Berbagai ketentuan baru diatur dalam UU Paten ini, salah satunya yaitu pada Pasal 20.

Dimana pada Pasal tersebut dinyatakan bahwa:

Pasal 20 ayat (1): “Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.”

Pasal 20 ayat (2): “Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/ atau penyediaan lapangan kerja.”

Hal tersebut membuat para Pemegang Paten yang berasal dari luar negeri, khususnya Amerika Serikat merasa berkeberatan untuk mengimplementasikan patennya di Indonesia.

Yasonna H. Laoly meyampaikan bahwa Pemerintah memiliki solusi akan hal tersebut, yaitu dengan dibuatkannya  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen kumham) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanan Paten oleh Pemegang Paten.

“Tentang Pasal 20 ini, kami mempunyai solusi sementara dengan Permen No 15 Tahun 2018 yang memuat tentang pengecualian pemegang paten yang tidak dapat atau tidak mampu mematuhi pasal 20 ini dapat mengajukan penundaan dari sekarang hingga 5 tahun mendatang,” ujar Yasonna H. Laoly.

Dalam hal ini, Pemegang Paten yang belum dapat melaksanakan Patennya di Indonesia seperti yang diamanatkan pasal 20 UU Paten, maka Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan patennya di Indonesia paling lama 5 (lima) tahun setelah tanggal pemberian paten di Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan.

Pembatasan waktu selama 5 (lima) tahun ini dirasa cukup bagi Pemegang Paten untuk mengimplementasikan patennya di Indonesia. Dalam periode penundaan tersebut, Pemegang Paten dapat mempertimbangkan lebih lanjut bagaimana cara untuk melaksanakan patennya di Indonesia. Apabila paten tersebut dianggap memiliki prospek bisnis yang kurang menguntungkan, Pemegang Paten dapat mengajukan permohonan penghapusan atas patennya kepada Menteri.

Dirjen KI, Freddy Harris juga menyampaikan bahwa saat ini sedang diproses perubahan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten yang dirasa memberatkan para Pemegang Paten.

“Kami sudah melakukan membuat  rancangan akademiknya, saya harap tahun ini selesai dan dapat diajukan ke Parlemen tentang perubahan permen tentang lisensi wajib paten ini. Ini janji kami,” tegas Freddy Harris menjelaskan.

Dalam Pertemuan tersebut, selain Dirjen KI yang mendampingi Menkumham, hadir pula Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Reynhard P. Silitonga.


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya