Bahas Isu Terkini, DJKI Gelar Seminar Penguatan Bagi Konsultan KI

Jakarta – Dalam rangka memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Seminar Penguatan Konsultan Kekayaan Intelektual: Isu-isu Kekayaan Intelektual yang dihadiri oleh para Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) dari seluruh Indonesia.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi dan teknologi yang dihasilkan dari kekayaan intelektual menjadi kunci bagi negara-negara maju. Indonesia, melalui pengembangan ekosistem KI diharapkan mampu mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Sistem kekayaan intelektual di Indonesia juga terus diperbarui untuk mengikuti perkembangan global. DJKI telah meratifikasi sejumlah perjanjian internasional seperti Patent Cooperation Treaty, Marrakesh Treaty, dan Beijing Treaty untuk memastikan Indonesia dapat bersaing secara global.

“Pada tahun 2023 terjadi peningkatan dalam jumlah permohonan kekayaan intelektual di Indonesia. Permohonan merek mencapai 13.118 pada tahun 2023, naik dari 11.696 pada 2022. Demikian pula, permohonan paten juga meningkat dari 5.463 menjadi 5.961,” tutur Yasmon.

Yasmon menjelaskan bahwa peningkatan permohonan KI tidak terlepas dari peran Konsultan KI yang saat ini berjumlah 1.059 di seluruh Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi peran Konsultan KI dan berharap dapat menjadi mitra strategis DJKI dalam memperkuat sistem HKI nasional, “ terang Yasmon.

Dalam upaya memperkuat kualitas Konsultan KI, DJKI telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual. Majelis ini berfungsi mengawasi dan membina para konsultan, serta memastikan mereka mengikuti pelatihan lanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pembinaan, Pengawasan, dan Fasilitasi Konsultan KI Erni Trisnawaty, menyampaikan bahwa pelatihan lanjutan bagi Konsultan KI sangat penting untuk menjaga kualitas layanan dan pemahaman mereka terkait perkembangan terbaru dalam sistem HKI.

“Konsultan KI salah satu mitra potensial saat ini berjumlah 1059 konsultan KI aktif, tentu memerlukan pelatihan lanjutan untuk meningkatkan peran Konsultan KI dalam membantu individu dan perusahaan melindungi aset-aset berharga mereka dalam memperoleh pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, “ ucap Erny Trisniawaty.

Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para konsultan mengenai isu-isu kekayaan intelektual terkini dan membantu mereka dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta mendorong pelindungan KI yang lebih luas di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Pengukuran Maturitas KI Kelola Ekosistem KI Secara Strategis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memegang peran penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di bidang KI sudah tercipta tahun 1840-an, tetapi masih belum memiliki sistem atau standar pengukuran tingkat maturitas KI.

Senin, 19 Mei 2025

Kerja Sama DJKI dan UNILA, Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Lampung (Unila). Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.

Senin, 19 Mei 2025

Pelindungan Merek Kunci Waralaba Berdaya Saing

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Agung Indriyanto menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan fondasi utama dalam membangun bisnis waralaba yang berkelanjutan, bernilai tambah, dan berdaya saing tinggi. Hal ini disampaikan dalam sesi Securing Your Brand: DJKI Support for Business Growth pada kegiatan Info Franchise & Business Concept (IFBC) Connect 2025 pada 19 Mei 2025 di Universitas Atma Jaya Jakarta.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya