Bahas Hak Cipta, Djki Gelar Konsultasi Teknis LMK terkait Bidang Musik dan Lagu di Wilayah D.I. Yogyakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga manajemen kolektif nasional menyelenggarakan konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang musik dan lagu di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (14/03/2019).

Konsultasi teknis tersebut dihadiri Direktur Hak Cipta & Desain Industri, Molan K. Tarigan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Monica Dhamayanti serta Yurod Saleh selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Marulam Juniasi Hutauruk selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Inteletual, Molan K. Tarigan menyampaikan bahwa pada tahun 2014 lalu, menjadi tonggak sejarah hak cipta dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Undang-undang ini dianggap telah berhasil menjawab beberapa masalah yang selama beberapa tahun ini sering dipermasalahkan, salah satunya adalah mengenai kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional” ujarnya.

Menurut Molan, LMKN mendapatkan kewenangan atribusi dari undang-undang hak cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/ atau musik. Serta menyampaikan berapa besaran  tarif royalti yang telah disahkan oleh Menteri

“Besaran tarif royalti tersebut  menjadi satu-satunya tarif resmi yang  berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak baik itu LMKN, LMK maupun Pengguna dengan kata lain tidak boleh lagi ada pihak lain atau pengguna yang menarik atau membayar tarif royalti diluar keputusan  Menteri tersebut” Sambungnya

Dengan hadirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di bidang Musik diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait dengan ditariknya royalty dari pengguna secara professional, akutanbel dan transparan sehingga Seluruh manusia kreatif Indonesia dapat terus berkarya dan menjadi yang terbaik.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya