Bahas GSP: DJKI Gelar Rapat Antar-Kementerian/Lembaga

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat antar kementerian dan lembaga untuk membahas fasilitas pengurangan/pembebasan bea masuk Amerika, Generalized System of Preferences (GSP), bagi Indonesia pada Kamis (20/6/2019) di Ruang Rapat Dirjen KI, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

GSP ditaksir akan mempengaruhi sejumlah produk ekspor Indonesia yang diimpor ke Amerika Serikat senilai USD 2 miliar atau 10% produk ekspor (berdasarkan Surat Kedubes RI di Amerika No 008/SETPIM/2019). Untuk mempertahankan GSP tersebut, Indonesia perlu lolos dari peninjauan tahunan yang dinilai oleh United State Trade Representative (USTR).

Menanggapi masalah tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, memimpin rapat dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BKPM, Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, dan Mahkamah Agung. 

"Ini adalah isu penting yang harus kita tanggapi secara serius karena dampaknya bisa merembet ke isu tenaga kerja dan lain sebagainya nanti," ucap Freddy saat membuka rapat.

Ada beberapa isu yang dapat mempengaruhi penilaian USTR, salah satunya berasal dari rencana kerja Indonesia dengan Amerika Serikat terkait Hak Kekayaan Intelektual.

Mulai dari peningkatan kesadaran publik untuk perlindungan dan penegakan KI, memperkuat kerangka hukum di bidang KI, dan penegakan hukum KI.

Pada akhir Juni, hasil koordinasi antar lembaga pemerintah ini akan disampaikan kepada USTR yang memiliki wewenang memberikan rekomendasi negara penerima fasilitas GSP kepada Presiden AS.

Sebagai catatan, GSP AS pertama kali disahkan oleh US Trade Act 1974, dan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 1976.

Program GSP dirancang untuk membantu pertumbuhan ekonomi di negara berkembang, memberikan preferensi bebas bea masuk untuk lebih dari 3.500 produk dari berbagai negara penerima atau Beneficiary Designated Countries (BDC), termasuk Least‐Developed Beneficiary Developing Countries (LDBDC) yang menikmati 1.500 produk dari fasilitas GSP.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya