AWGIPC Ke-55 Bahas Peningkatan Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual dan Standardisasi Data Paten

Bandar Seri Begawan – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris membuka acara the Fifty- Fifth Meeting and Related Meetings of the ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (55th AWGIPC) di International Convention Center Brunei Darussalam, Senin (26/3/2018).

Delegasi Indonesia untuk Pertemuan AWGIPC Ke-55 ini berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diketuai oleh Dirjen KI, Freddy Harris yang juga bertindak sebagai Chair dalam 

Pertemuan ini. Dalam kesempatan ini, Dirjen KI menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini akan membahas isu-isu penting KI, diantaranya peningkatan layanan dengan mempercepat waktu proses permohonan kekayaan intelektual (KI) dan standarisasi data Paten yang perlu diterapkan oleh seluruh kantor KI di kawasan ASEAN untuk mempermudah dalam proses pertukaran data.

“Selain itu kami juga mendukung kantor-kantor KI di kawasan ASEAN untuk memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan promosi dan komersialisasi KI, disamping fokus pada pengelolaan permohonan KI”, demikian pesan yang disampaikan Freddy Harris dalam pidato pembukaan AWGIPC yang dihadiri juga oleh Acting Permanent Secretary (Energy and Industry) - Energy and Industry Department Brunei Darussalam.

Freddy Harris menilai, telah banyak kemajuan di bidang KI yang dilakukan negara ASEAN, termasuk dalam memanfaatkan teknologi untuk memajukan pelayanan KI. Hal ini sebagaimana pernyataan beliau bahwa teknologi memiliki peran penting dalam memajukan manajemen dan pelayanan bidang KI. Acara yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini diikuti oleh seluruh negara ASEAN, dan dihadiri juga oleh dialogue partner ASEAN antara lain European Union Intellectual Property Office (EUIPO), Japan Patent Office (JPO), Korean Intellectual Property Office (KIPO), dan ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Pada pertemuan ini dilangsungkan juga penandatanganan nota kerja sama antara Kantor KI negara ASEAN dengan KIPO dalam bidang KI. Penandatanganan nota kerja sama di bidang KI ini merupakan kerja nyata negara anggota ASEAN untuk mendukung program Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selanjutnya “melalui kerja sama selama ini, kami berharap dapat memperluas ilmu di berbagai bidang KI, dan dapat berbagi pengalaman mengenai perlindungan dan komersialisasi KI”, demikian tutur Freddy dalam pidato pembukaan. (Humas DJKI, Maret 2018).


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya