Jakarta – Dalam melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), suatu instansi harus dapat menjawab pertanyaan mendasar terlebih dahulu, yaitu ‘Kemanakah arah instansi tersebut dalam lima tahun ke depan?’. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, maka dilakukanlah pengumpulan aspirasi masyarakat dengan tetap menganalisa tren terkini yang berkembang dalam masyarakat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan salah satu amanat Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029 yaitu mengumpulkan aspirasi masyarakat secara langsung guna mendapatkan informasi yang lebih update dengan perkembangan zaman.
Praktisi di Bidang Strategic Management dan Reformasi Birokrasi Henry Christianto menyampaikan apresiasi positifnya atas apa yang telah dilakukan DJKI tersebut.
“Sejauh pengalaman saya, dari berbagai Kementerian/Lembaga yang pernah saya lakukan pendampingan, DJKI adalah instansi pertama yang melakukan pengumpulan aspirasi masyarakat dengan cara yang cukup berani tersebut,” ujar Henry pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 29 Mei 2024.
Henry mengutarakan pendapatnya bahwa pengumpulan aspirasi secara langsung memiliki potensi derasnya kritikan bernada negatif. Namun, pengumpulan aspirasi masyarakat yang dilakukan di dua kota besar yaitu Palembang dan Makassar tersebut secara umum menyatakan bahwa pelayanan terkait kekayaan intelektual yang dilakukan DJKI sudah baik.
“Aspirasi masyarakat adalah hal penting yang turut menjadi dasar penilaian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Renstra. Renstra tidak bisa lagi disusun atas asumsi sepihak. Harus ada komponen aspirasi masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunannya,” lanjut Henry.
Senada dengan Henry, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat bermanfaat memberikan gambaran kepada DJKI dalam membentuk dan menyusun Renstra untuk lima tahun ke depan.
“Berbagai masukan dari masyarakat dapat memberikan peta kepada kita untuk melakukan intervensi ke depannya agar tujuan bersama dapat tercapai,” jelas Yasmon. (Iwm/Daw)
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025