Bandung - Pengetahuan mengenai hukum kekayaan intelektual (KI) sangat penting diketahui oleh masyarakat luas, terutama untuk memberikan wawasan tentang perkembangannya di era transformasi digital pada saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam kesempatannya memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Peluncuran Buku di Aula Grha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung pada Senin 24 Oktober 2022.
“Semoga dengan adanya buku-buku tentang hukum, terutama di bidang kekayaan intelektual ini diharapkan turut menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul seiring dengan berkembangnya zaman,” ujar Yasonna.
Salah satu buku yang diluncurkan merupakan hasil karya dari Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, seorang guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran yang juga merupakan guru besar di bidang KI.
Menurut Yasonna, kekayaan intelektual berupa buku merupakan salah satu hal hebat yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat yang membacanya.
Oleh sebab itu, untuk mengapresiasi sumbangsih dari para penulis ini, menkumham memberikan secara langsung surat pencatatan hak cipta atas buku-buku yang baru saja diluncurkan pada hari ini.
Adapun surat pencatatan hak cipta atas buku-buku tentang hukum kekayaan intelektual tersebut diberikan untuk Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Dr. Tasya Safiranita Ramli, Reihan Ahmad Millaudy, Dr. Rani Fauza Mayana, dan Tisni Santika.
Yasonna mengharapkan agar hal ini dapat menjadi pemantik kepada para penulis-penulis muda lainnya baik di bidang hukum ataupun bidang keilmuan yang lain untuk tetap memberikan sumbangsih pemikirannya demi perkembangan ilmu pengetahuan.
Sejalan dengan hal itu, Prof. Ramli menjelaskan bahwa selama ini kebiasaan menulis memang dibangun dengan sungguh-sungguh sebagai kultur ilmiah di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Menurutnya, melalui buku yang telah ditulisnya, Prof. Ramli mulai mengajak untuk mulai memberikan perhatian kepada para penyanyi dan musisi di Indonesia untuk dijadikan sebagai kekuatan diplomasi budaya.
“KI adalah salah satu concern yang diajarkan oleh FH Unpad. Kami meneliti, kami mengkaji, menulis, dan mengajarkannya kepada para mahasiswa untuk masyarakat Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (daw/dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025