Antusiasme Masyarakat Lampung Menyambut Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual

Lampung - Fitri Juarti, pemilik usaha kuliner bernama Dapur ARG sambut baik hadirnya Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Universitas Bandar Lampung pada Rabu, 20 Juli 2022. 


Fitri mengatakan bahwa dirinya senang akan hadirnya MIC di Lampung karena ia dapat berkonsultasi secara langsung dengan pakar kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“MIC ini mempersingkat waktu, langsung bisa bertanya apa yang tidak saya pahami. Tadi saya langsung daftarkan akunnya secara online dan dipandu langsung. Jelas sekali proses pendaftaran mereknya,” katanya. 

Selain prosesnya yang mudah dan penjelasan yang rinci, ia juga merasa puas karena adanya keringanan biaya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yaitu hanya sebesar Rp 500.000 untuk jangka waktu pelindungan 10 (sepuluh) tahun. 

Pada kesempatan yang sama, Nuraina Bandarsyah Pemeriksa Merek Madya mengatakan bahwa hadirnya MIC di Lampung merupakan upaya jemput bola dan dengan hadirnya MIC diharapkan masyarakat menjadi sadar akan pentingnya kekayaan intelektual (KI) sehingga mampu meningkatkan ekonomi nasional. 

“Saat memberikan layanan konsultasi, pengetahuan dan kesadaran masyarakat Lampung akan KI masih kurang, jadi saat memberikan layanan kami juga memberikan pemahaman dan penjelasan serta membantu mereka dalam melakukan penelusuran merek,” ujar Nuraina. 

Menurut Nuraina penelusuran merek amat penting dilakukan sebelum mendaftarkan mereknya karena dengan melakukan penelusuran, pemohon dapat mengetahui apakah merek yang hendak didaftarkan sudah digunakan oleh orang lain. Adapun penelusuran mereknya dapat dilakukan secara online di laman resmi DJKI yaitu www.pdki-indonesia.dgip.go.id.

Selain melakukan penelusuran terlebih dahulu, Nuraina juga mengatakan bahwa pemohon perlu mengetahui klasifikasi kelas merek yang didaftarkan sehingga pada saat mengajukan permohonan tidak terjadi penolakan karena kelas yang tidak sesuai. 

Pada kesempatan yang sama, Bakasia Helaudho selaku Pemeriksa Merek Muda juga menambahkan bahwa label merek yang diajukan permohonannya harus sesuai tidak perlu ditambahkan hal-hal yang bukan dari pokoknya seperti media sosial, komposisi, logo halal dan lain sebagainya. 


“Selain itu juga, pemohon juga bisa lebih proaktif dalam mencari tahu informasi tentang merek yang hendak ia daftarkan dan tata caranya salah satunya dengan ikut kegiatan seperti MIC ini dan webinar-webinar yang diselenggarakan oleh DJKI,” pungkas Edo. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya