Antusiasme Masyarakat Lampung Menyambut Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual

Lampung - Fitri Juarti, pemilik usaha kuliner bernama Dapur ARG sambut baik hadirnya Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Universitas Bandar Lampung pada Rabu, 20 Juli 2022. 


Fitri mengatakan bahwa dirinya senang akan hadirnya MIC di Lampung karena ia dapat berkonsultasi secara langsung dengan pakar kekayaan intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“MIC ini mempersingkat waktu, langsung bisa bertanya apa yang tidak saya pahami. Tadi saya langsung daftarkan akunnya secara online dan dipandu langsung. Jelas sekali proses pendaftaran mereknya,” katanya. 

Selain prosesnya yang mudah dan penjelasan yang rinci, ia juga merasa puas karena adanya keringanan biaya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yaitu hanya sebesar Rp 500.000 untuk jangka waktu pelindungan 10 (sepuluh) tahun. 

Pada kesempatan yang sama, Nuraina Bandarsyah Pemeriksa Merek Madya mengatakan bahwa hadirnya MIC di Lampung merupakan upaya jemput bola dan dengan hadirnya MIC diharapkan masyarakat menjadi sadar akan pentingnya kekayaan intelektual (KI) sehingga mampu meningkatkan ekonomi nasional. 

“Saat memberikan layanan konsultasi, pengetahuan dan kesadaran masyarakat Lampung akan KI masih kurang, jadi saat memberikan layanan kami juga memberikan pemahaman dan penjelasan serta membantu mereka dalam melakukan penelusuran merek,” ujar Nuraina. 

Menurut Nuraina penelusuran merek amat penting dilakukan sebelum mendaftarkan mereknya karena dengan melakukan penelusuran, pemohon dapat mengetahui apakah merek yang hendak didaftarkan sudah digunakan oleh orang lain. Adapun penelusuran mereknya dapat dilakukan secara online di laman resmi DJKI yaitu www.pdki-indonesia.dgip.go.id.

Selain melakukan penelusuran terlebih dahulu, Nuraina juga mengatakan bahwa pemohon perlu mengetahui klasifikasi kelas merek yang didaftarkan sehingga pada saat mengajukan permohonan tidak terjadi penolakan karena kelas yang tidak sesuai. 

Pada kesempatan yang sama, Bakasia Helaudho selaku Pemeriksa Merek Muda juga menambahkan bahwa label merek yang diajukan permohonannya harus sesuai tidak perlu ditambahkan hal-hal yang bukan dari pokoknya seperti media sosial, komposisi, logo halal dan lain sebagainya. 


“Selain itu juga, pemohon juga bisa lebih proaktif dalam mencari tahu informasi tentang merek yang hendak ia daftarkan dan tata caranya salah satunya dengan ikut kegiatan seperti MIC ini dan webinar-webinar yang diselenggarakan oleh DJKI,” pungkas Edo. (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya