Pekanbaru - Johani Siregar selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama melihat antusiasme yang tinggi dari inventor dalam kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Provinsi Riau.
“Luar biasa antusiasmenya. Banyak potensi yang harus diarahkan, mulai dari membuat drafting permohonan paten sampai permohonan tersebut diberi paten,” ujar Johani dalam kegiatan asistensi di Gedung LPPM Universitas Riau, Kamis, 19 September 2024.
Ia berharap agar lebih banyak lagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam kegiatan ini. Lebih jauh lagi, ia berharap pihak industri dapat lebih banyak dilibatkan.
“Walaupun potensinya cukup besar, kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual masih kurang. Jangan selalu berpikir menciptakan paten itu sulit,” tambahnya.
Mahruzar, Pemeriksa Paten Utama, menyebutkan bahwa masih ada tantangan di Riau, salah satunya adalah masih banyaknya pemohon yang mengajukan hak cipta sebagai paten.
“Misalnya seperti metode pembelajaran, itu tidak bisa didaftarkan sebagai paten karena itu bukan merupakan invensi yang merujuk pada undang-undang,” jelas Mahruzar.
Dalam rangkaian kegiatan POSS ini terdapat asistensi dan sosialisasi terkait paten dari para narasumber yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sistem paten di Indonesia.
“Ternyata masih ada masalah seperti ini di wilayah, harus menjadi evaluasi bagi DJKI untuk lebih gencar memberikan diseminasi tentang kekayaan intelektual,” lanjut Mahruzar.
Ismawati, salah satu inventor dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu dan efisien. Ia langsung mendapatkan masukan dan solusi mengenai kendala yang dihadapinya saat proses drafting.
“Semoga kegiatan seperti POSS ini diperluas jangkauannya dan ditingkatkan frekuensinya. Kegiatan sosialisasi seperti ini harus dilakukan berkelanjutan. Terima kasih atas pendampingannya, ini sangat membantu,” kata Ismawati.
DJKI terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan kuantitas permohonan kekayaan intelektual. Kegiatan POSS merupakan salah satu upaya DJKI dalam menggali potensi dan memberikan solusi atas pertanyaan atau kendala inventor dan calon inventor di seluruh wilayah di Indonesia.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025