Anak Muda Tak Perlu Takut Berkreasi, DJKI Komitmen Melindungi

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menegaskan bahwa anak muda, pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kreator maupun inovator tak perlu khawatir produk kekayaan intelektual mereka dicuri. Menurutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan senantiasa memberikan pelindungan kekayaan intelektual dan edukasi untuk mendukung mereka. 

"Anak muda adalah masa depan negara, sehingga anak muda yang jadi bonus demografi di 2045 harus diarahkan agar tidak menjadi bencana demografi. Semangat belajar, kami siap melindungi kekayaan intelektual dan kami juga bersedia diundang tanpa perlu biaya untuk sosialisasi atau pelatihan ke daerah-daerah," tutur Anom dalam webinar Protecting Ideas for A Better Future: Karya Kita, Aset Kita di @america, Pacific Place, Jakarta Selatan.

Selaras dengan Anom, desainer busana Didiet Maulana juga mengatakan bahwa anak muda harus berani melangkah. Tidak perlu lagi takut karyanya ditiru asalkan telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga mendapatkan pelindungan hukum.

"Dulu, yang ditakuti oleh pembatik dan penenun adalah orang yang mencuri motif mereka. Di-copy kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih murah, tapi berita baiknya sekarang banyak yang memfasilitasi pelindungannya sehingga tidak perlu takut lagi," ujarnya pada kesempatan yang sama, 15 Juni 2022.

Pemilik merek Ikat Indonesia ini juga menegaskan bahwa sebagai inovator, pengusaha harus selalu inovatif. Tujuannya agar selalu relevan dan tak bisa dikalahkan oleh pencuri produk kekayaan intelektual. 
"Kita sebagai inovator nggak perlu takut oleh copier karena merekalah yang follower. Kita inovator punya ribuan ide dan selalu bisa lebih maju," tambah Didiet.



Anom membenarkan bahwa pemerintah mendukung kemajuan inovator dan kreator Indonesia. DJKI sendiri memiliki 16 program unggulan pada 2022 di antaranya adalah Roving Seminar dan Mobile IP Clinic yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menghadirkan edukasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual  di berbagai wilayah di Indonesia.

"Tujuannya agar pengusaha tidak lagi merasa keberatan dengan biaya pendaftaran kekayaan intelektual (KI), sehingga harapan kami banyak pemilik KI yang maju," lanjutnya. 
Anom melanjutkan bahwa DJKI dalam hal penindakan pelanggaran, juga telah menyelesaikan 168 perkara dalam kurun tahun 2019-2022. 

"Kami juga telah membuat banyak kesepakatan dan kerja sama dengan membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual yang terdiri dari 9 kementerian lembaga," ujar Anom. 

Satgas Ops terdiri dari Kemenkumham sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan (Direktorat Bea dan Cukai), serta Kementerian Luar Negeri. 

Pada acara yang sama, hadir pula Joyce Ang, Senior Vice President IPR Protection Lazada dan Tamra Greig, Digital Economy and Cyber Security US Embassy. (kad/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya