Alasan Pebisnis Perlu Daftarkan Merek melalui Madrid Protocol

Jakarta - Internet telah melepas batas-batas negara di dunia. Bukan tidak mungkin, bisnis yang bermula tanpa modal bisa menjadi merek yang sukses di seluruh dunia. Sayangnya, bisnis yang sukses tidak kebal dari pemalsuan.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Daulat P. Silitonga, mengatakan bahwa Protokol Madrid menawarkan keuntungan nyata bagi pemilik merek dagang yang bermaksud mencari pelindungan untuk merek dagang mereka di luar negeri dengan biaya yang lebih masuk akal dibandingkan dengan metode konvensional. 

“Dengan menggunakan sistem ini, bahasa, biaya dalam mata uang yang berbeda, dan administrasi tidak lagi menjadi hambatan. Dengan peran strategis untuk menyediakan sistem pendaftaran merek yang efektif dan efisien, Madrid System juga membuka peluang yang lebih luas bagi merek nasional untuk bersaing di pasar global,” jelasnya dalam workshop bertajuk “Taking Our Brand Overseas: The Madrid System for the International Registration of Marks”, yang diselenggarakan secara bersama-sama di Jakarta, Singapura dan Jenewa pada Rabu (12/8).

Peter Willimott, Senior Program Officer, WIPO Singapore Office (WSO) juga menambahkan bahwa Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek dagang untuk memperoleh pelindungan merek dagang di banyak negara dengan satu pengajuan dan prosedur ke kantor asal untuk diteruskan ke negara yang ditunjuk oleh WIPO sebagai Biro Internasional.

“Kami berharap workshop seperti ini akan meningkatkan pengetahuan dan pendaftaran Madrid Protocol dari Indonesia yang sudah bergabung dengan sistem ini sejak 2017. Sistem ini akan memperkuat bisnis yang mendaftarkan KI mereka,” imbuh Peter pada kesempatan yang sama. 

Penerapan sistem Madrid di Indonesia didahului dengan aksesi Madrid Protocol pada 2 Oktober 2017 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2018 yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017. Indonesia menjadi Anggota ke-100 Madrid Union yang menerapkan sistem ini.

Ketentuan mengenai pendaftaran merek internasional diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan lebih lanjut untuk mengatur pendaftaran merek internasional menggunakan Madrid Protocol diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Dagang Internasional menggunakan Protokol Madrid.

Sementara itu, seminar ini diselenggarakan oleh WIPO bekerjasama dengan DJKI, Asosiasi Kekayaan Hak Intelektual Indonesia (AKHKI), dan Pandya Institute ini bertujuan untuk mendalami lebih jauh tentang sistem pelindungan merek, khususnya bagaimana cara melindungi merek di pasar internasional dengan menggunakan Madrid Protocol atau Madrid System yang telah diberlakukan di Indonesia sejak tanggal 2 Januari 2018.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya