Ajak Para Kreator Berkreasi untuk Saling Menghargai, DJKI Sosialisasikan Hak Cipta

Jakarta - Di era digital saat ini, media sosial memberikan peluang bagi siapapun untuk berkarya. Para content creator berlomba-lomba memproduksi konten yang menarik bagi netizen. Kini sebuah konten bisa berisi tulisan, lagu, foto, potongan video, dan atribut lainnya untuk menyampaikan pesan dari kreatornya lewat berbagai platform digital.

“Karena serba digital, kreator bisa dengan mudah mendapatkan bahan untuk kontennya. Di sinilah rawan terjadi pelanggaran hak cipta”, kata Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hal ini disampaikan Syarifuddin saat menjadi narasumber talk show “Hak Cipta : Berkreasi untuk Saling Menghargai” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis (5/8/2021) secara live di aplikasi TikTok.

Syarifuddin menambahkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif yang didapatkan oleh pencipta secara otomatis setelah mewujudkan idenya menjadi sebuah karya nyata. Oleh karena itu, ketika ingin menggunakan karya orang lain, misalnya seperti lagu, musik, atau literasi sebaiknya meminta izin dan membicarakan pembagian keuntungan ekonomi kepada penciptanya terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud apresiasi juga mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Talk show ini juga menghadirkan Ndoro Kakung, seorang pengamat media sosial  sebagai narasumber. Ndoro kakung menyatakan setiap hari ada banyak konten yang diproduksi di media sosial. Konten yang viral rawan untuk ditiru, di-reshare, di-remake, sehingga membuat bias siapa pencipta aslinya. Ketidaktahuan dan ketidakpedulian akan hak cipta membuat potensi pelanggaran ini semakin tinggi.

Sangat penting untuk para konten kreator memahami terms & conditions juga community guidelines di tiap-tiap platform media sosial. Hal ini sangat penting karena di dalamnya terdapat larangan untuk menggunakan karya ciptaan orang lain dengan tanpa hak. Jika dilaporkan bisa membuat konten itu dihapus bahkan akunnya di-suspend sehingga merugikan kreatornya sendiri.

Sebagai penutup, Syarifuddin menyampaikan bahwa hak cipta bukan untuk mempersulit para kreator untuk berkreasi, namun justru melindungi hak ekonomi juga moral para kreatornya. Saat ini DJKI sedang membuat sistem dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkembangan zaman untuk semakin memperkuat pelindungan hak cipta di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya