Adakan Nonton Bareng Tanpa Izin, DJKI Tindak Bar di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan pelanggaran hak cipta di Spark Resto & Sport Bar, D.I. Yogyakarta pada Minggu (23/5/2021).

DJKI didampingi oleh Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri serta PPNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta menggeledah tempat yang diduga melanggar hak siar penayangan Liga Inggris yang dimiliki PT Global Media Visual atau Mola TV dengan menggelar nonton bersama tanpa izin.

“Tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga wujud komitmen DJKI untuk hadir dalam memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang hak kekayaan intelektual”, kata Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI.
  Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI, Christ Andrey I. Napitupulu menyatakan bahwa Mola TV sebagai pemegang resmi hak siar Liga Inggris telah melayangkan 2 kali somasi kepada pihak Spark Resto & Sport Bar. Namun pada saat pemantauan dan olah TKP, bar ini diketahui masih menggelar nonton bareng tanpa izin. Dari penggeledahan ini, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

Penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya aduan dari Mola TV kepada DJKI. Pelanggar dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik bar dapat terancam hukuman
pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkap Cecep Sarip Hidayat, Kepala Seksi Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI sekaligus Ketua Tim.
  Cecep juga menyatakan bahwa seharusnya para pemilik tempat publik seperti restoran, bar, atau cafe paham jika layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat publik tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi tempat tersebut.   Pemilik bar beserta karyawan dan para saksi telah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi D.I. Yogyakarta pada Senin (24/5/2021).   Di waktu yang bersamaan, PPNS DJKI juga melakukan penindakan atas aduan yang sama di Kota Padang, Pekanbaru dan Batam.  


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Diplomasi dan Kolaborasi Global dalam Forum CDIP ke-34 di Jenewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam diplomasi kekayaan intelektual (KI) di tingkat global. DJKI berpartisipasi aktif pada Sesi ke-34 Sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) serta International Conference for Intellectual Property and Development yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 5–9 Mei 2025 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 9 Mei 2025

Penguatan Pelindungan KI, DJKI Ukur Maturitas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.

Kamis, 15 Mei 2025

Dirjen KI Hadiri Soft Launching Aplikasi CoP

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya