138 Produk Indikasi Geografis Nasional dan Internasional Dipamerkan di Shangrila Jakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Pameran Indikasi Geografis Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Shangrila Hotel. Pada pameran ini, masyarakat dapat melihat dan berbelanja produk indikasi geografis baik dari dalam negeri maupun manca negara.

Tidak hanya itu, pameran ini juga memberikan kesempatan edukasi kepada masyarakat tentang ragam produk indikasi geografis. Masyarakat dapat mempelajari kualitas, reputasi, hingga cerita sukses para produsen produk indikasi geografis dengan mengikuti Business Talks.

“Pameran ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkenalkan produk-produk indikasi geografis terdaftar baik nasional maupun dari Uni Eropa serta membangun komitmen bersama untuk mendukung Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada 12 Juni 2024, di Shangri-la Hotel, Jakarta.

Produk indikasi geografis nusantara yang dipamerkan mulai dari komoditas kelautan dan pertanian, rempah, perternakan dan kehutanan, kopi, dan kerajinan tangan dari 138 produk nasional. Tidak hanya itu, terdapat 15 produk komoditas s champagne, whiskey, hingga keju dari Uni Eropa. 

Salah satu peserta pameran, Muharar - Sekretaris Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mutiara Lombok menyampaikan bahwa pameran ini merupakan kesempatan yang menyenangkan untuk pihaknya untuk mengenalkan produknya secara langsung sekaligus berjualan. Apalagi, DJKI juga memberikan tempat yang luas bagi sesama MPIG untuk berdiskusi mengenai isu-isu kekayaan intelektual terkini. 

“Saya sering menghadiri berbagai pameran yang diselenggarakan oleh dinas maupun kementerian, tetapi kali ini kami mendapatkan kesempatan untuk berpameran langsung di kementerian pemangku kami sehingga kami bisa sekaligus menunjukkan mutu produk kami yang masih terjaga,” ujarnya. 

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. DJKI telah mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan indikasi geografis dalam menumbuhkan ekonomi dari daerah.

Masyarakat yang memberikan dukungan pada pameran ini dengan melakukan transaksi berkesempatan mendapatkan hadiah menarik dari DJKI selama persediaan masih ada. Daftarkan diri Anda untuk dapat menghadiri pameran ini di bit.ly/DaftarPameranKI.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya