Manokwari – Penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal (KIK) serta pendampingan khusus inventarisasi KIK Papua Barat yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil mencatatkan 12 KIK yang terdiri dari 11 ekspresi budaya tradisional dan 1 pengetahuan tradisional dari Kabupaten Fakfak.
Agenda lanjutan ini dilaksanakan oleh DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Fakfak di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Kepala Seksi Fasilitasi KIK dan Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Kabupaten Fakfak Petronela, mengatakan bahwa proses pencatatan KIK di Kabupaten Fakfak tidak sulit namun tetap membutuhkan koordinasi dengan masyarakat dan dewan adat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dengan lembaga atau masyarakat adat.
“Dengan pencatatan ini kita bisa memperjelas bahwa budaya yang dicatatkan bukan berarti milik personal, dinas atau masyarakat tertentu, namun pencatatan ini sebagai bukti kepedulian negara untuk melindungi budaya di seluruh Indonesia,” Ujar Petronela.
Petronela menambahkan bahwa pelindungan yang ia maksud adalah pelindungan atas klaim negara lain atau oknum yang berniat curang atau tidak adil atas penggunaan budaya milik Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari menegaskan kembali bahwa dengan pencatatan KIK, akan timbul nilai ekonomi dan nilai ekonomi tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat daerah.
“KIK sangat terkait dengan ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan. Sehingga peran pemerintah daerah sangat besar untuk pemanfaatan KIK,” Jelas Erni.
Adapun 12 KIK tercatat pada agenda ini meliputi: Kalipan; Jer; Tumbyom (Lopalopa); Kabari; Nggehum; Titir; Tummour; Huer; Qpirianggah; Not magi; Ndaram Tekniha Teknihu; dan Singgoli Kapih. (AMO/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025