Prosedur Permohonan Banding

PERMOHONAN BANDING PATEN
  1. Permohonan Banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Menteri.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan dikenai biaya.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik
  4.  Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah negara Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia
PERSYARATAN TIDAK LENGKAP
  1. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Komisi Banding memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
  2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, Komisi Banding tetap memeriksa berdasarkan kelengkapan dokumen pada saat permohonan diterima.

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Permohonan Banding

Dalam memeriksa dan menyelesaikan suatu Permohonan Banding Paten yang diajukan Pemohon kepada Komisi Banding Paten, terdapat beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Pembentukan Majelis Banding Paten yang akan memeriksa substansi dari Permohonan Banding tersebut yang pemilihannya didasarkan oleh bidang keahlian berdasarkan bidang Permohonan Bandingnya.
2. Pemeriksaan Administratif yang dilakukan oleh Komisi Banding untuk memeriksa kelengkapan persyaratan dari Permohonan Banding.
3. Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Majelis Banding yang telah ditunjuk. Adapun dalam pemeriksaan substantif ini, Majelis akan menelaah serta memeriksa kembali permohonan Paten tersebut dari tahap pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh sertifikat Paten.
4. Dalam memeriksa substansi dari suatu Permohonan Banding, Majelis akan memerlukan beberapa tahapan rapat untuk melakukan diskusi baik dengan anggota Majelis maupun anggota Komisi Banding lain yang bukan merupakan Majelis mengenai substansi Permohonan Banding.
5. Tahap mengambil Putusan, setelah diadakan beberapa tahapan rapat sebagaimana dimaksud di atas, Ketua Majelis beserta anggotanya sampai pada tahap untuk mengambil Putusan terhadap Permohonan Banding, dalam tahap ini, Ketua Majelis dan anggota mengundang para pihak untuk mendengarkan Putusan dalam sidang terbuka yang dapat disaksikan oleh masyarakat umum.