Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan sengketa merek antara pemilik merek "Vulana" (IDM001027777) dan pengguna merek "Fulana" melalui jalur mediasi. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai, di mana pemilik merek "Fulana" setuju untuk mengganti nama mereknya dan mengajukan pendaftaran baru di DJKI.
Senin, 10 Maret 2025
Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut berpartisipasi dalam International Seminar on Countermeasures against Piracy on the Internet yang berlangsung pada 26 s.d. 28 Februari 2025. Seminar ini dihadiri oleh perwakilan dari delapan negara, yakni Jepang, Korea Selatan, China, Vietnam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Indonesia.
Rabu, 26 Februari 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum menekankan pentingnya prosedur pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pemegangnya. Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menyatakan bahwa pemegang hak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Direktur Penegakan Hukum.
Senin, 24 Februari 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) menggelar rapat bersama Homeland Security Investigations (HSI) Amerika Serikat guna memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) pada Kamis, 20 Februari 2025, di Kantor DJKI. Rapat ini membahas mengenai kerja sama antara HSI dan DJKI yang selama ini telah lama terjalin serta menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara untuk menanggulangi pelanggaran KI, termasuk pembajakan digital.
Kamis, 20 Februari 2025
Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang dipimpin oleh Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Arie Ardian Rishadi menghadiri pertemuan 17th Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa pada 4-6 Februari 2025.
Rabu, 5 Februari 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat bahwa pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia marak dilakukan di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan internet membuka peluang bagi berbagai bentuk pelanggaran, seperti pembajakan konten digital, penjualan barang palsu, pemalsuan merek, serta penggunaan karya tanpa izin.
Senin, 3 Februari 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) mengadakan side meeting dengan beIN Sports membahas terkait pelindungan hak cipta terkait konten siaran olahraga pada Kamis, 16 Januari 2025, di The International Criminal Police Organization (INTERPOL) Global Complex For Innovation Singapore. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi dan Content Protection Head beIN Sports Jacelyn Tan.
Kamis, 16 Januari 2025
Sebagai upaya untuk memperkuat penegakan hukum dalam memerangi pembajakan digital yang semakin meningkat, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti kegiatan pelatihan "Digital Piracy Investigations and Enforcement" yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Januari 2025 di INTERPOL Global Complex For Innovation Singapore.
Selasa, 14 Januari 2025
Peredaran barang palsu di pasar Indonesia terus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Direktur Penegakan Hukum, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa upaya mengenali barang palsu membutuhkan peran aktif pemilik KI, ahli, dan masyarakat luas.
Jumat, 20 Desember 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual. Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama dengan nilai kerugian total mencapai lebih dari Rp 5 miliar dimusnahkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual.
Kamis, 12 Desember 2024