● Pemindahan kepemilikan hak cipta seluruh atau sebagian dari pemegang cipta kepada pihak lain karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, atau perjanjian tertulis.
● Dokumen:
1) Surat Permohonan Pengalihan Hak (Format surat dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=hak-cipta)
2) Surat Perjanjian
3) Bukti Pengalihan Hak
4) Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
5) KTP
6) Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
7) Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
8) Dokumen Lainnya
● Tahapan:
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen "Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait"
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Hak Cipta
5) Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
6) Langkah 6 : Klik 'Submit'
7) Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Metode pembayaran PNBP DJKI dapat diunduh di https://www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
● Tautan formulir pencatatan hak cipta dan hak terkait :
https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat-hc
● Biaya
Rp200.000/permohonan
● Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait diajukan untuk memperbarui data yang tercatat dalam daftar umum ciptaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen hukum dan mempermudah proses administrasi maupun pelacakan royalti di kemudian hari.
● Dokumen:
1) Surat Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Hak Cipta (Format surat dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=hak-cipta)
2) Bukti Pengalihan Nama dan/atau Alamat
3) Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
4) KTP
5) Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
6) Akta Perusahaan
● Tahapan
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen "Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait"
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : Jika ingin menambahkan pemegang/pencipta bisa mengklik tambah pemegang/pencipta
5) Langkah 5 : Bisa menambah atau mengurangi data pencipta dan/ data pemegang hak cipta
6) Langkah 6 : unggah Lampiran persyaratan
7) Langkah 7 : Klik 'Submit'
8) Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Metode pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
● Biaya
Rp150.000/permohonan
● Dokumen resmi atau kutipan dari Daftar Umum Ciptaan yang memuat rincian informasi suatu hak cipta atau hak terkait yang telah tercatat.
● Dokumen :
1) Surat Permohonan Petikan Hak Cipta (Format surat dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=hak-cipta)
2) KTP
3) Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
4) Dokumen Lainnya
● Tahapan :
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
5) Langkah 5 : Klik 'Submit'
6) Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Metode pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
● Biaya
Rp150.000/permohonan
● Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait hanya bisa diajukan oleh pemilik hak cipta. Salinan ini berfungsi sebagai pengganti apabila surat pencatatan ciptaan yang asli hilang, rusak, atau dibutuhkan untuk kepentingan hukum dan administratif lainnya.
● Dokumen :
1) Surat Permohonan Salinan Hak Cipta (Format surat dapat diunduh pada https://www.dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=hak-cipta)
2) KTP
3) Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
4) Dokumen Lainnya
● Tahapan:
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
5) Langkah 5 : Klik 'Submit'
6) Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Metode pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
● Biaya
Rp150.000/permohonan
● Proses pendaftaran izin tertulis resmi dari pemegang hak cipta kepada pihak lain dengan izin (lisensi) untuk menggunakan karya atau menikmati manfaat ekonomi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
● Dokumen :
1) Surat Permohonan Pencatatan Lisensi (Format surat dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=hak-cipta)
2) Bukti Lisensi
3) Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
4) KTP
5) Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
6) Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
7) Dokumen Lainnya
● Tahapan :
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Lisensi dan Data Penerima Lisensi
5) Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
6) Langkah 6 : Klik 'Submit'
7) Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Metode pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
● Biaya
Rp200.000/permohonan
● Jenis layanan untuk mendapatkan dokumen legal yang memuat informasi status terkini, kepemilikan, atau rincian suatu hak cipta atau hak terkait yang telah terdaftar dalam daftar umum ciptaan.
● Dokumen :
1) Surat Permohonan Keterangan Tertulis (Format surat dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=hak-cipta)
2) KTP
3) Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
4) Dokumen Lainnya
● Tahapan :
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
5) Langkah 5 : Klik 'Submit'
6) Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Metode pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
● Biaya
Rp150.000/permohonan
● Perbaikan data permohonan yang memuat kesalahan akibat kekeliruan pemohon, seperti salah ketik pada judul, nama pencipta, atau alamat, tanpa mengubah substansi karya. Permohonan ini hanya berlaku sebelum diberlakukannya mekanisme POP Hak Cipta.
● Dokumen:
1) Surat Permohonan Perbaikan Data (Format surat dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=hak-cipta)
2) Bukti Perbaikan Data
3) KTP
4) Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
5) Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
6) Dokumen Lainnya
● Tahapan:
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
5) Langkah 5 : Klik 'Submit'
6) Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Metode pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
● Biaya
Rp150.000/permohonan
● Perbaikan data pada surat pencatatan yang memuat kesalahan akibat kekeliruan pemohon, seperti salah ketik pada judul, jenis ciptaan, tanggal pertama kali diumumkan, nama pencipta, atau alamat, tanpa mengubah substansi karya.
● Dokumen:
1) Surat Permohonan Koreksi Surat Pencatatan dengan melampirkan Bukti Perbaikan Data (Format surat dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=hak-cipta)
2) KTP
3) Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
4) Dokumen Lainnya
● Tahapan:
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
5) Langkah 5 : Klik 'Submit'
6) Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing. Metode pembayaran PNBP DJKI dapat di unduh pada https://www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
● Biaya
Rp150.000/permohonan
● Perbaikan data pada surat pencatatan yang memuat kesalahan akibat kekeliruan DJKI, seperti salah ketik pada judul, nama pencipta, atau alamat, tanpa mengubah substansi karya.
● Dokumen:
1) Surat Permohonan Perubahan Data
2) Bukti Perubahan Data
3) Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
4) KTP
5) Surat Kuasa (Apabila melalui kuasa)
6) Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
7) Dokumen Lainnya
● Tahapan:
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Perubahan Data dan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Produk Hak Terkait, dan/atau Penerima Hak Diajukan Bukan Karena Kesalahan Pemohon'
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
5) Langkah 5 : Klik 'Submit'
● Permohonan ini tidak dikenakan biaya.
● Permohonan ini diajukan oleh pemohon untuk menghapus ciptaan atas permintaan pemohon sendiri.
● Dokumen :
1) Surat Pengajuan Penghapusan Ciptaan*
2) Bukti Surat Pencatatan Ciptaan /sertifikat*
3) Surat Pernyataan Kepemilikan Ciptaan*
4) Surat Kuasa (Apabila melalui kuasa)
5) Surat Bukti Pencatatan Lisensi jika Ciptaan Dilisensikan
6) Surat Pernyataan Persetujuan pihak ketiga terkait Lisensi yang menyetujui Ciptaan dihapuskan
● Tahapan :
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Penghapusan Pencatatan Ciptaan oleh pencipta/pemegang hak cipta/pemilik hak terkait'
2) Langkah 2 : masukkan Uraian Singkat
3) Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, klik 'Cari Nomor Permohonan', pastikan data pada nomor permohonan sesuai, kemudian klik 'Selanjutnya'
4) Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
5) Langkah 5 : Klik 'Submit'
● Biaya
Rp50.000/permohonan
● Pemohon dapat memperbaiki kesalahan data atau melengkapi kekurangan dokumen yang belum sesuai setelah mengajukan permohonan pasca hak cipta berdasar surat pemberitahuan yang disampaikan melalui email yang terdaftar pada akun hak cipta.
● Dokumen yang diupload atau dilengkapi sesuai dengan surat pemberitahuan surat yang dikirim melalui email.
● Tahapan :
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/ Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
1) Langkah 1 : Login menggunakan akun Hak Cipta yang sesuai
2) Langkah 2 : Klik menu "Pasca Hak Cipta", lalu klik submenu "Daftar Pasca Ciptaan"
3) Langkah 3 : Klik Actions lalu klik Edit pada data pasca permohonan tidak lengkap yang ingin diedit
4) Langkah 4 : Edit data sesuai keterangan/alasan tidak lengkap, misal pada data pencipta atau pemegang atau pada data lampiran
5) Langkah 5 : Setelah selesai melengkapi data, klik tombol Kirim
●Perbaikan Data Pasca Hak Cipta/Hak Terkait Tidak Lengkap tidak dikenakan biaya.