• Bisa. Pemohon dapat merubah jenis ciptaan selama permohonan hak cipta masih dalam proses verifikasi dan berdasarkan saran/rekomendasi verifikator, dan selama jenis cipta yang akan dirubah masih dalam tarif/biaya yang sama dengan jenis ciptaan sebelumnya. Apabila tarif/biaya jenis ciptaannya berbeda, maka harus diajukan sebagai permohonan baru.
  • Tidak. Pemohon tidak dapat merubah jenis ciptaan apabila permohonan cipta telah disetujui.
  • Tidak. Apabila contoh/karya ciptaannya tidak sesuai dengan permohonan perubahan jenis ciptaaan yang diajukan

Penambahan nama pencipta dapat dilakukan apabila Pemohon dapat membuktikan bahwa nama tersebut tertulis dalam bukti/lampiran otentik ciptaannya.
Penambahan daftar pemegang hak dapat dilakukan dengan Pasca Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
Berikut informasi lengkapnya: Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen "Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait"
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Hak Cipta
Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 6 : Klik 'Submit'
Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat: 
1. Surat Permohonan Pemindahan Hak 
2. Surat Perjanjian 
3. Bukti Pengalihan Hak 
4. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan 
5. KTP 
6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa) 
7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum) 
8. Dokumen Lainnya
Berikut informasi lengkapnya:

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru' Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen "Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait" Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah' Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Hak Cipta Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan Langkah 6 : Klik 'Submit' Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing Syarat: 1. Surat Permohonan Perubahan Nama dan/atau Alamat 2. Bukti Pengalihan Nama dan/atau Alamat 3. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan4. KTP 5. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa) 6. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum) 7. Dokumen Lainnya
Berikut informasi lengkapnya:

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
Langkah 5 : Klik 'Submit'Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat: 
1. Surat Permohonan Perbaikan Data 
2. Bukti Perbaikan Data 
3. KTP 
4. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa) 
5. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum) 
6. Dokumen Lainnya