- Rp 250.000 (satu desain)
- Rp 550.000 (set desain)
Setiap pihak yang memerlukan dokumen petikan desain industri dapat mengajukan permohonan petikan daftar umum desain industri kepada DJKI

Syarat:
1. Surat Permohonan Petikan Resmi
2. Fotocopy Sertifikat
3. Fotocopy identitas pemohon
4. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
5. Dokumen Lainnya
Cara mengajukan :
1. Buka Aplikasi SAKI
2. Pilih Pasca permohonan
3. Pilih Pasca Permohonan Berbayar
4. Pilih kode 14. Permohonan Dokumen Prioritas Desain Industri
5. Unggah persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
Pihak yang memerlukan salinan sertifikat desain industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya.

Syarat:
1. Surat Permohonan Salinan
2. Fotocopy identitas pemohon
3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
4. Dokumen Lainnya
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Pemohon dapat mengajukan permintaan penarikan kembali atas permohonan desain industri yang telah diajukan oleh pemohon tersebut.

Syarat:
1. Surat permohonan penarikan kembali

Biaya:
Tidak berbayar
Persyaratan dan kelengkapan permohonan yang belum lengkap, akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan.

Syarat:
1.Surat pengantar jawaban kelengkapan
2.Lampiran kekurangan persyaratan atau kelengkapan yang dibutuhkan

Cara mengajukan :
1. Buka Aplikasi SAKI
2. Pilih Pasca permohnan
3. Pilih Tidak Berbayar
4. Masukkan nomor permohonan
5. Pilih kode 16. Jawaban Kelengkapan Formalitas
6. Unggah surat pengantar dan dokumen kelengkapan
Pemegang desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain baik eksklusif maupun non-eksklusif berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan desain industri yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Syarat:

1. Formulir permohonan pencatatan lisensi desain industri (unduh formulir)
2. Bukti/salinan perjanjian lisensi
3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
4. Fotocopy sertifikat desain industry
5. KTP
6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
8. Dokumen Lainnya
Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak desain industri. Pembatalan desain industri juga dapat dilaksanakan berdasarkan gugatan kepada Pengadilan Niaga yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2000. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan pendaftaran hak desain industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Syarat:
1. Surat permohonan pembatalan desain industri
2. Salinan putusan pengadilan
3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)