Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melantik 15 anggota Tim Ahli Indikasi Geografis periode 2024-2028 di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa, 6 Februari 2024.
Yasonna menyampaikan Indonesia memiliki keragaman flora-fauna dan budaya serta potensi ekonomi indikasi geografis (IG) yang besar. Oleh karena itu, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah meningkatkan pelindungan terhadap potensi tersebut dengan mengukuhkan Tim Ahli Indikasi Geografis.
“Indonesia adalah negara yang sangat besar, kaya dengan flora fauna dan kaya akan potensi indikasi geografis, pengetahuan tradisional serta budaya. Maka peran saudara-saudara anggota Tim Ahli Indikasi Geografis menjadi sangat penting,” kata Yasonna.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis ditegaskan bahwa Tim Ahli Indikasi Geografis memiliki tugas, antara lain melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen deskripsi IG dan melakukan pengawasan terhadap pemakaian IG terdaftar.
Yasonna menuturkan bahwa keberadaan Tim Ahli Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam sistem IG di Indonesia, baik untuk mendorong peningkatan pendaftaran IG maupun menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik IG yang telah terdaftar. Terlebih, 2024 ini telah ditetapkan sebagai tahun tematik indikasi geografis.
“Melalui penetapan tahun tematik indikasi geografis ini diharapkan jumlah permohonan indikasi geografis dari seluruh wilayah Indonesia akan semakin meningkat. Tentunya peran Tim Ahli Indikasi Geografis akan semakin meningkat antara lain kecermatan dan kecepatan dalam penyelesaian pemeriksaan substantif IG yang diterima oleh DJKI,” ucapnya.
Yasonna berharap Tim Ahli Indikasi Geografis dapat memastikan pendaftaran IG yang tepat dan berkualitas, serta memberikan kontribusi terhadap kepastian pelindungan hukum bagi pemegang hak dan menjaga kualitas dari produk IG yang telah terdaftar.
“Tim Ahli Indikasi Geografis dapat mendukung keberhasilan tahun tematik indikasi geografis 2024 ini dan pengembangan sistem indikasi geografis Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.
Adapun 15 anggota Tim Ahli Indikasi Geografis yang dilantik adalah Riyadil Jinan, S.T., M.T.; Djoko Soemarno, S.P., M.P.; Syaiful, S.Pt., M.Si.; GalihPrima Arumsari, S.Farm., Apt., M.KM.; Eva Laida, S.T., M.Ak.; Muhammad Rif'anRahmatulloh, S.T.P.; Prof. Dr. Awang Maharijaya, S.P., M.Si.; Batara Siagian, S.P., M.AB.; Dr. Abdul Rokhman, A.Pi., M.M.; Dr. Mariana Molnar Gabor Warokka, S.H., M.H.; Dr. Miftah Farid, S.Tp., M.S.E.; Agustinus Pardede, S.H., M.H.; Irma Mariana, S.T., M.Si.; Idris, S.T., M.Si.; dan Gunawan, S.Si.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025