Wujudkan Peningkatan Pelayanan Publik KI Berbasis Digital, DJKI Gelar Evaluasi IT Master Plan

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TIKI) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Information Technology (IT) Master Plan guna mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual (KI) Digital melalui High Availability TI DJKI pada 19 s.d. 22 Juni 2022 di The Trans Resort Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Constantinus Kristomo menyatakan dokumen IT Master Plan adalah dokumen perencanaan yang mempunyai tujuan untuk diimplementasikan dan dievaluasi pelaksanaannya. 

“Dokumen IT Master Plan 2020-2024 terdiri dari dokumen IT Master Plan yang menjelaskan kondisi saat ini, target pencapaian serta peta jalan dan dokumen enterprise architecture yang menjelaskan kondisi DJKI saat ini dan kondisi target terkait arsitektur bisnis, arsitektur data, arsitektur aplikasi, arsitektur infrastruktur, arsitektur keamanan serta arsitektur tata kelola dan manajemen,” jelas Kristomo.

“Penyusunan dokumen IT Master Plan DJKI 2020-2024 ini memiliki maksud dan tujuan agar kebijakan pengembangan TI di DJKI dapat dilakukan secara sistematik dan terpadu sesuai dengan harapan pemerintah, yaitu agar pembangunan TI di setiap Kementerian menjadi lebih terarah dan terintegrasi sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” lanjutnya.

Kristomo menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan IT Master Plan dan evaluasi pelaksanaan dan kesesuaian IT Master Plan yang ditujukan untuk memantau pelaksanaan jangka pendek, serta mengakomodasi perubahan yang dibutuhkan dalam IT Master Plan.

Senada dengan Kristomo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyatakan pentingnya mengevaluasi program IT Master Plan demi memberikan percepatan pelindungan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan murah.

“Melalui berbagai pengembangan inovasi yang telah dilakukan oleh DJKI dari tahun ke tahun membuktikan bahwa DJKI serius dalam membangun sistem yang compatible dengan perkembangan teknologi yang tentunya mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk melakukan pendaftaran maupun pencatatan aset KI yang dimiliki,” tutur Anggiat.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Perencanaan TIKI Setyo Purwantoro memaparkan  kegiatan ini diikuti oleh 72 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan dari perguruan tinggi. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Layanan Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Tenaga Ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi implementasi IT Master Plan sehingga diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan IT Master Plan selanjutnya. Kami berharap para  peserta dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, serta saling mengisi demi kesuksesan kegiatan ini," pungkas Setyo. (Yun/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya