Wujudkan Pelindungan Maksimal, DJKI Janjikan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kembali melakukan pertemuan secara daring melalui aplikasi zoom, Kamis (5/8/2021) sebagai tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan di bidang Kekayaan Intelektual yang sebelumnya dilakukan pada 29 Juli 2021.

Dalam rapat kali ini fokus membahas Pasal 10 terkait administrasi Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), yaitu serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya dengan tujuan untuk menentukan apakah suatu aduan merupakan tindak pidana atau bukan.


Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan bahwa DJKI memiliki 3 tugas, yaitu filing database, komersialisasi, dan pelindungan.


“Masyarakat yang sudah membayar sejumlah uang untuk mendaftarkan kekayaan intelektual akan mendapatkan hak untuk memperoleh pelindungan. DJKI dalam hal ini bertugas memberikan pelindungan tersebut,” ujar Anom.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa membuat terobosan dalam menyelesaikan pelaksanaan penyidikan yaitu dengan penentuan skema klasifikasi perkara mudah, sedang, dan berat.

Tujuan dibuatnya Rancangan Permenkumham tentang Manajemen Penyidikan di bidang KI ini salah satunya ialah memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara kekayaan intelektual.(AMO/AMH)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya