Jakarta - Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Salah satunya, yaitu melalui penyempurnaan aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) dalam kegiatan Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Aplikasi Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) pada 6 s.d 9 Mei 2024 di Hotel Mercure Jakarta.
“Pengembangan aplikasi ini dimulai dari dua tahun yang lalu. Saat itu kita menginventarisasi kebutuhan dari para pengguna aplikasi yang akan menjadi pedoman dan pengembangan aplikasi,” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti dalam sambutannya.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti masalah-masalah yang masih sering dialami oleh para pengguna layanan aplikasi, yakni pemohon, konsultan KI, maupun petugas pemeriksa paten, sehingga dapat mewujudkan aplikasi yang lebih baik.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menginventarisasi permasalahan yang bersifat teknis terkait aplikasi paten untuk selanjutnya dapat dirumuskan langkah penyelesaiannya serta evaluasi terhadap performa penggunaan aplikasi Paten, DTLST, dan RD,” pungkas Dede.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Direktorat Paten, DTSLT, dan RD, Direktorat Teknologi Informasi KI, Konsultan KI, serta pihak pengembang yang bertanggung jawab untuk mewujudkan aplikasi yang diharapkan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025