Wujudkan Pelayanan Informasi yang Berkualitas, DJKI gelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik PPID Tahun 2022

Jakarta - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini menjadi hal yang penting bagi satuan kerja instansi pemerintahan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP yang menyebut bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Di sisi yang sama, KIP juga merupakan hak setiap masyarakat untuk memperoleh informasi.

Oleh karena itu, demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2022 pada tanggal 9-11 November 2022 di Ayana Mid Plaza, Jakarta.

“Saat ini masyarakat Indonesia telah berada di era keterbukaan informasi, suatu  masa di mana tidak ada lagi sekat terkait hak publik memperoleh informasi. Salah satu implementasinya dalam regulasi adalah munculnya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,” kata Koordinator Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Irma Mariana mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membuka kegiatan.

Menurutnya, terbitnya regulasi tersebut untuk membuat masyarakat memiliki ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah. Keterbukaan Informasi ini sejalan dengan salah satu pilar utama reformasi, yakni Transparansi.

“Saat ini DJKI telah memiliki website yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memperoleh daftar informasi publik. Hal tersebut merupakan langkah DJKI dalam mewujudkan transparansi informasi di lingkungan DJKI,” jelas Irma.

Daftar informasi publik (DIP) merupakan instrumen penting yang berisikan daftar informasi yang dapat diakses publik maupun daftar informasi yang dikecualikan yang bersifat terbatas dan rahasia. sehingga tidak dapat diakses publik meskipun publik mengajukan permohonan informasi.

Irma juga menyampaikan bahwa KIP tidak hanya sekedar memberikan informasi kepada masyarakat, namun juga diperlukan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Artinya, penyelenggara pelayanan publik pemerintah dapat mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik.

“DJKI berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan pelayanan di bidang KI, salah satunya dengan terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan DJKI sehingga dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, serta dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Irma.

Kegiatan konsinyering ini menghadirkan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM; Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat; dan diikuti oleh seluruh anggota PPID DJKI yang terdiri dari perwakilan setiap unit teknis. Selain itu, DJKI juga mengundang tenaga ahli dari Komisi Informasi Pusat RI untuk memberikan pendampingan dalam membantu menyusun DIP DJKI.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya