Wujudkan Layanan Daring yang Lebih Baik, DJKI Terus Lakukan Perbaikan

Jakarta - Untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan layanan KI secara daring. Sehingga, masyarakat dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan dari mana saja.

Dalam penyelenggaraan layanan KI daring ini tentunya dibutuhkan sistem yang mumpuni dan terus dikembangkan agar dapat menjawab kebutuhan dan mengatasi kendala yang dialami oleh pemohon. 

Koordinator Pendukung Infrastruktur, Benedictus Benny Setiawan mengatakan bahwa pengembangan sistem informasi KI saat ini terus diupayakan untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam melakukan pemutakhiran sistem, secara berkala DJKI melakukan evaluasi internal dan pada kesempatan ini dilakukan untuk aplikasi merek.

"DJKI telah mengembangkan aplikasi merek sejak tahun 2018. Kami menyadari bahwa dalam implementasi aplikasi merek masih membutuhkan masukan dari para pengguna dan kami akan terus berupaya menampung keluhan terkait aplikasi untuk perbaikan ke depannya," jelas Benny pada kegiatan Pembahasan Aplikasi ‘Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Merek’ yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran pada 5 s.d. 8 September 2023.

"Pada hari ini, kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pembahasan aplikasi dalam rangka mewujudkan solusi teknis terhadap permasalahan aplikasi merek. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan aplikasi merek dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan semakin nyaman digunakan," lanjutnya.

Dengan adanya layanan KI secara daring, terbukti semakin meningkatkan minat masyarakat dalam melindungi KI mereka. Pada tahun 2022, jumlah permohonan merek sebanyak 120.216. Jumlah ini meningkat 16% dari tahun sebelumnya sebanyak 103.639 permohonan. Bahkan, Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah menyediakan layanan KI secara daring untuk berbagai layanan, di antaranya permohonan merek, paten, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. Untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat mengakses laman DJKI melalui situs www.dgip.go.id. (syl/ver)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya