Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip DJKI yang lebih kompatibel dan mudah di akses. Kegiatan ini diadakan di The Papandayan Hotel Bandung pada 25 s.d. 28 September 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon menjelaskan bahwa salah satu kunci keberhasilan dalam pengelolaan arsip adalah kecepatan dalam mengakses arsip atau dokumen yang kita kelola.
“Pengelolaan arsip saat ini sudah berbasis digital, kecepatan dalam mengakses akan sangat berpengaruh kepada tolak ukur keberhasilan kita dalam mengelolanya, “ tutur Yasmon
Dalam pelaksanaannya, DJKI menghasilkan berbagai macam jenis arsip yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis sendiri merupakan arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip, sedangkan arsip statis merupakan arsip yang dihasilkan karena memiliki nilai guna kesejarahan.
“Arsip yang saat ini dimiliki oleh DJKI harus dikelola secara professional sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku, “ jelas Yasmon
Yasmon melanjutkan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menciptakan sebuah SOP kerasipan sebagai bagian dari penerapan ISO 15489-1:2016 yang diharapkan akan mampu meningkatkan produktivitas dan mengurangi risiko kesalahan.
Senada dengan hal tersebut, Sub Koordinator Persuratan dan Perjalanan Dinas Tria Mulya Khoirunnissa mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan arsip yang lebih baik lagi khususnya di lingkungan DJKI.
“Saya berharap kegiatan ini akan menjadi media untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para arsiparis di DJKI untuk semakin baik dalam mengelola arsip berbasis digital,“ pungkas Tria
Kegiatan ini diikuti sebanyak 70 (tujuh puluh) peserta, 63 (enam puluh tiga) peserta berasal dari internal di lingkungan DJKI dan 7 (tujuh) peserta berasal dari luar DJKI, antara lain dari Biro Umum, Pusat Data Informasi (Pusdatin) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Dalam FGD ini juga mengundang beberapa narasumber antara lain berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian PAN dan RB, dan Bank Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Selasa, 26 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.
Senin, 25 November 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024