Jakarta - Kekayaan intelektual (KI) telah menjadi aset yang sangat berharga bagi perusahaan, institusi, maupun individu. Namun, seringkali potensi nilai ekonomi dari KI ini belum sepenuhnya tergali. Salah satu faktor utama yang menghambat komersialisasi KI adalah kurangnya pemahaman mengenai valuasi.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bekerja sama dengan beberapa stakeholder, menggelar kegiatan Workshop Valuasi KI di Hotel Sari Pasific, Jakarta, pada 10 s.d. 12 September 2024.
Valuasi KI sendiri merupakan suatu proses penilaian nilai ekonomi dari aset tidak berwujud seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri serta sebagai alat yang sangat penting untuk mengambil keputusan bisnis yang tepat. Selain itu, Valuasi juga membantu dalam menentukan harga yang tepat untuk lisensi, penjualan, atau akuisisi KI.
“Valuasi yang akurat dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap potensi bisnis kita. Dengan mengetahui nilai sebenarnya dari KI, kita dapat bernegosiasi dengan lebih baik dalam berbagai transaksi bisnis,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dalam sambutannya.
“Oleh karena itu, valuasi KI merupakan langkah awal yang krusial sebelum melakukan komersialisasi. Dengan memahami nilai sebenarnya dari aset intelektual kita, kita dapat merancang strategi bisnis yang efektif untuk mengoptimalkan pemanfaatannya,” lanjutnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, metode, dan praktik terbaik dalam valuasi KI. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat menguasai berbagai metode valuasi yang sesuai dengan jenis KI yang dimiliki, menghasilkan valuasi yang dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan bisnis, serta membangun jaringan dengan para ahli di bidang KI.
“Saya yakin bahwa seminar ini akan menjadi wadah yang sangat bermanfaat bagi kita semua. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, berpartisipasi aktif memperluas pemahaman tentang praktik melakukan valuasi KI yang baik, dan mengimplementasikannya dalam tugas di kemudian hari,” harap Lastami.
Dalam kesempatan yang sama, Michael KOS selaku Intellectual Property (IP) Finance and Valuation Specialist, World Intellectual Property Organization (WIPO) juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang telah hadir pada kegiatan ini.
“Saat ini sudah banyak perusahaan yang saat ini telah melihat teknologi dan inovasi sebagai aset di masa depan. Oleh sebab itu, Valuasi KI menjadi sangat penting agar para pemilik KI dapat memperoleh keuntungan maksimal dari KI yang dimilikinya,” ucap Michael.
“Kami berharap kerja sama ini dapat membawa kita semua ke masa depan yang lebih baik, inovatif, serta meningkatkan potensi valuasi KI,” pungkas Michael.
Sebagai informasi, kegiatan yang diselenggarakan oleh DJKI, WIPO, Badan Riset dan Inovatif Nasional (BRIN), Japan Patent Office (JPO), dan Sekretariat ASEAN ini mengundang beberapa narasumber dari berbagai instansi, di antaranya dari WIPO, Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI), Licensing Executives Society International (LESI), serta beberapa Kantor Konsultan KI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025