Workshop KI di Kanwil Kemenkumham NTT

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mengadakan workshop Kekayaan Intelektual (KI) dengan menghadirkan pembicara Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh.

Pelindungan KI memegang peranan penting dalam perdagangan internasional. Ciri Negara maju, salah satunya mengedepankan KI sebagai sumber perekonomiannya. 

Karena, aset berupa karya atau produk yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai dan manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Salah satu kekayaan intelektual yaitu Indikasi Geografis (IG). Indonesia adalah Negara yang kaya, berbagai kakayaan alam dan budaya tersebar di seluruh daerah di nusantara. Dan kekayaan ini merupakan potensi IG, yang apabila digali dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kemenkumham, M. Diah, bahwa Indikasi Geografis belakangan ini menjadi isu penting dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

“Isu ini menjadi sangat penting mengingat persaingan dunia dalam bidang Kekayaan Intelektual yang semakin kompetitif”, ujar M. Diah saat membuka acara workshop Kekayaan Intelektual di Aula Kantor Wilayah NTT, Kamis (5/4/2018).

M. Diah mengatakan, bahwa di Nusa Tenggara Timur sendiri Indikasi Geografis yang telah memperoleh sertifikat hingga saat ini adalah Kopi Arabika Flores Bajawa, Vanili Kepuluan Alor, Jeruk SoE Mollo, dan Kopi Arabika Flores Manggarai.

Diharapkan dengan adanya workshop KI mengenai indikasi geografis ini, dapat memicu para peserta yang dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Provinsi NTT ini untuk membantu melindungi potensi IG didaerahnya masing-masing dengan didaftarkannya produk IG tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Molan Tarigan menjamin bahwa pendaftaran IG saat ini sangat mudah, hanya dengan memberikan lima dokumen yang berisi deskripsi produk indikasi geografisnya, maka IG tersebut sudah dapat didaftarkan.

“Bila ada yang kesulitan dalam melakukan permohonan Kekayaan Intelektual, ataupun memiliki keluhan bisa menghubungi saya”, ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan.

Fathlurachman menjelaskan beberapa syarat dalam melakukan permohonan pendaftaran IG tersebut, yaitu pemohon mengisi formulir IG yang diajukan dalam Bahasa Indonesia, kemudian melampirkan surat kuasa, bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran, dokumen deskripsi, serta surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.nsi-potensi indikasi geografisnya,” tuturnya.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya