Workshop KI di Kanwil Kemenkumham NTT

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mengadakan workshop Kekayaan Intelektual (KI) dengan menghadirkan pembicara Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh.

Pelindungan KI memegang peranan penting dalam perdagangan internasional. Ciri Negara maju, salah satunya mengedepankan KI sebagai sumber perekonomiannya. 

Karena, aset berupa karya atau produk yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai dan manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Salah satu kekayaan intelektual yaitu Indikasi Geografis (IG). Indonesia adalah Negara yang kaya, berbagai kakayaan alam dan budaya tersebar di seluruh daerah di nusantara. Dan kekayaan ini merupakan potensi IG, yang apabila digali dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kemenkumham, M. Diah, bahwa Indikasi Geografis belakangan ini menjadi isu penting dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

“Isu ini menjadi sangat penting mengingat persaingan dunia dalam bidang Kekayaan Intelektual yang semakin kompetitif”, ujar M. Diah saat membuka acara workshop Kekayaan Intelektual di Aula Kantor Wilayah NTT, Kamis (5/4/2018).

M. Diah mengatakan, bahwa di Nusa Tenggara Timur sendiri Indikasi Geografis yang telah memperoleh sertifikat hingga saat ini adalah Kopi Arabika Flores Bajawa, Vanili Kepuluan Alor, Jeruk SoE Mollo, dan Kopi Arabika Flores Manggarai.

Diharapkan dengan adanya workshop KI mengenai indikasi geografis ini, dapat memicu para peserta yang dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Provinsi NTT ini untuk membantu melindungi potensi IG didaerahnya masing-masing dengan didaftarkannya produk IG tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Molan Tarigan menjamin bahwa pendaftaran IG saat ini sangat mudah, hanya dengan memberikan lima dokumen yang berisi deskripsi produk indikasi geografisnya, maka IG tersebut sudah dapat didaftarkan.

“Bila ada yang kesulitan dalam melakukan permohonan Kekayaan Intelektual, ataupun memiliki keluhan bisa menghubungi saya”, ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan.

Fathlurachman menjelaskan beberapa syarat dalam melakukan permohonan pendaftaran IG tersebut, yaitu pemohon mengisi formulir IG yang diajukan dalam Bahasa Indonesia, kemudian melampirkan surat kuasa, bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran, dokumen deskripsi, serta surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.nsi-potensi indikasi geografisnya,” tuturnya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Diplomasi dan Kolaborasi Global dalam Forum CDIP ke-34 di Jenewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam diplomasi kekayaan intelektual (KI) di tingkat global. DJKI berpartisipasi aktif pada Sesi ke-34 Sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) serta International Conference for Intellectual Property and Development yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 5–9 Mei 2025 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 9 Mei 2025

Penguatan Pelindungan KI, DJKI Ukur Maturitas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.

Kamis, 15 Mei 2025

Dirjen KI Hadiri Soft Launching Aplikasi CoP

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya