Workshop KI di Kanwil Kemenkumham NTT

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur mengadakan workshop Kekayaan Intelektual (KI) dengan menghadirkan pembicara Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh.

Pelindungan KI memegang peranan penting dalam perdagangan internasional. Ciri Negara maju, salah satunya mengedepankan KI sebagai sumber perekonomiannya. 

Karena, aset berupa karya atau produk yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai dan manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia.

Salah satu kekayaan intelektual yaitu Indikasi Geografis (IG). Indonesia adalah Negara yang kaya, berbagai kakayaan alam dan budaya tersebar di seluruh daerah di nusantara. Dan kekayaan ini merupakan potensi IG, yang apabila digali dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kemenkumham, M. Diah, bahwa Indikasi Geografis belakangan ini menjadi isu penting dalam pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

“Isu ini menjadi sangat penting mengingat persaingan dunia dalam bidang Kekayaan Intelektual yang semakin kompetitif”, ujar M. Diah saat membuka acara workshop Kekayaan Intelektual di Aula Kantor Wilayah NTT, Kamis (5/4/2018).

M. Diah mengatakan, bahwa di Nusa Tenggara Timur sendiri Indikasi Geografis yang telah memperoleh sertifikat hingga saat ini adalah Kopi Arabika Flores Bajawa, Vanili Kepuluan Alor, Jeruk SoE Mollo, dan Kopi Arabika Flores Manggarai.

Diharapkan dengan adanya workshop KI mengenai indikasi geografis ini, dapat memicu para peserta yang dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Provinsi NTT ini untuk membantu melindungi potensi IG didaerahnya masing-masing dengan didaftarkannya produk IG tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Molan Tarigan menjamin bahwa pendaftaran IG saat ini sangat mudah, hanya dengan memberikan lima dokumen yang berisi deskripsi produk indikasi geografisnya, maka IG tersebut sudah dapat didaftarkan.

“Bila ada yang kesulitan dalam melakukan permohonan Kekayaan Intelektual, ataupun memiliki keluhan bisa menghubungi saya”, ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan.

Fathlurachman menjelaskan beberapa syarat dalam melakukan permohonan pendaftaran IG tersebut, yaitu pemohon mengisi formulir IG yang diajukan dalam Bahasa Indonesia, kemudian melampirkan surat kuasa, bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran, dokumen deskripsi, serta surat rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.nsi-potensi indikasi geografisnya,” tuturnya.


LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya