Workshop Kekayaan Intelektual Untuk Para Pendidik

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM mengadakan workshop Kekayaan Intelektual untuk pendidik. Hal itu diharapkan agar para pendidik dapat menerapkan Kekayaan Intelektual di lingkungan pendidikan.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Molan Tarigan mengatakan bahwa negara-negara maju menyadarkan kekuatan ekonominya melalui kekayaan intelektual.

"Lebih dari 2 dekade, negara-negara maju menyadarkan kekuatan ekonomi negaranya dari kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi mereka. Setiap negara memiliki kekayaan baik dari sumber daya manusia yang dihasilkan dari perguruan tinggi badan research dan bisnis wirausaha untuk mendukung pembangunan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan," ujar Molan, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

Acara yang digelar di Js Luwansa Hotel, Kamis (13/9) itu mengundang 54 peserta yang menjabat sebagai pendidik, di antaranya guru, dosen, dan instansi pemerintah agar para peserta dapat mengetahui betapa pentingnya pemahaman mengenai paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual yang dapat diterapkan dalam pendidikan.

Salah satu pembicara, Kasubbit valuasi KI Pusat Inovasi LIPI, Harini Yaniar menyampaikan bahwa informasi dalam mendidik menggunakan teknologi informasi yang banyak digunakan oleh remaja, agar metode pembelajaran lebih diterima dan mudah dimengerti oleh para siswa-siswi didikannya.

Oleh karena itu, Kasubdit Valuasi Fasilitas KI, Kemenristekdikti, Juldin Bahriansyah menekankan agar dapat mendorong peserta didik untuk berpikir kreatif. "Anak-anak harus didorong untuk berpikir kreatif agar inovasi bisa ditumbuhkan," ujar Juldin.

LIPI juga berperan untuk membantu mengenai permohonan paten di Indonesia yang masih tertinggal jauh dari Undang-undang paten yang ditentukan. LIPI mengajarkan masyarakat untuk program dalam mempelajari paten.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya