WNI di Amerika Tercium DJKI dan FBI Jajakan Sparepart Otomotif Merek Palsu

Jakarta - Sejak Agustus 2008 hingga Januari 2011 Federal Bureau Of Investigation (FBI) melakukan investigasi terhadap pemalsuan yang melibatkan distribusi peralatan otomotif palsu yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Saat tinggal di Amerika Serikat, terduga pelaku melakukan distribusi peralatan otomotif palsu dan telah menjual lebih dari 500 produknya.

Bekerja sama dengan pabrikan di China, WNI tersebut menjual produknya ke konsumen di seluruh dunia melalui internet. Selain itu, sejak September 2008 hingga September 2010, ia memproduksi dan menjual kunci mobil yang dapat diprogram dan key fob dengan menggunakan merek perusahaan pabrikan otomotif ternama.

Menindaklanjuti surat dari Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, melaksanakan rapat gelar perkara dengan Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

“Sejak 2012 dilaksanakan investigasi oleh FBI Atlanta yang mengindikasikan terjadinya pemalsuan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik. Selanjutnya FBI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada tahun 2018. Namun karena Pandemi Covid-19, investigasi ini sempat terhenti,” jelas Anom pada 15 Februari 2022 di ruang rapatnya.

Sementara itu, John Kim selaku perwakilan FBI Kedutaan Besar Amerika menjelaskan tujuan dari laporan ini adalah untuk memberitahu pemerintah Indonesia bahwa seorang WNI telah melakukan tindak kriminal di Amerika. Identitas terduga masih disimpan dari publik oleh pihak berwenang hingga kasus selesai.

“Kami sudah memberi informasi barang bukti yang kami miliki. Kami berharap kerja sama dalam memerangi kejahatan ini terus berlanjut,” ujar Kim.

Selanjutnya FBI, DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan seluruh pihak terkait akan aktif melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual maupun potensi pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan wujud kerja sama antara DJKI, FBI, dan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya