WNI di Amerika Tercium DJKI dan FBI Jajakan Sparepart Otomotif Merek Palsu

Jakarta - Sejak Agustus 2008 hingga Januari 2011 Federal Bureau Of Investigation (FBI) melakukan investigasi terhadap pemalsuan yang melibatkan distribusi peralatan otomotif palsu yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Saat tinggal di Amerika Serikat, terduga pelaku melakukan distribusi peralatan otomotif palsu dan telah menjual lebih dari 500 produknya.

Bekerja sama dengan pabrikan di China, WNI tersebut menjual produknya ke konsumen di seluruh dunia melalui internet. Selain itu, sejak September 2008 hingga September 2010, ia memproduksi dan menjual kunci mobil yang dapat diprogram dan key fob dengan menggunakan merek perusahaan pabrikan otomotif ternama.

Menindaklanjuti surat dari Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, melaksanakan rapat gelar perkara dengan Legal Atase FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

“Sejak 2012 dilaksanakan investigasi oleh FBI Atlanta yang mengindikasikan terjadinya pemalsuan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik. Selanjutnya FBI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada tahun 2018. Namun karena Pandemi Covid-19, investigasi ini sempat terhenti,” jelas Anom pada 15 Februari 2022 di ruang rapatnya.

Sementara itu, John Kim selaku perwakilan FBI Kedutaan Besar Amerika menjelaskan tujuan dari laporan ini adalah untuk memberitahu pemerintah Indonesia bahwa seorang WNI telah melakukan tindak kriminal di Amerika. Identitas terduga masih disimpan dari publik oleh pihak berwenang hingga kasus selesai.

“Kami sudah memberi informasi barang bukti yang kami miliki. Kami berharap kerja sama dalam memerangi kejahatan ini terus berlanjut,” ujar Kim.

Selanjutnya FBI, DJKI, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan seluruh pihak terkait akan aktif melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual maupun potensi pelanggaran lainnya. Hal ini merupakan wujud kerja sama antara DJKI, FBI, dan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya