Webinar DJKI dan DKPTO Untuk Meningkatkan Kesadaran Terkait Pemalsuan dan Pembajakan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan webinar dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) untuk meningkatkan kesadaran terkait pemalsuan dan pembajakan kekayaan intelektual (KI) bertajuk “Awareness Raising; Counterfeiting and Piracy” yang dilaksanakan pada hari Senin, 22 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom. 

Selain melanggar hak kekayaan intelektual, Kepala Departemen Penegakan Anti Pemalsuan DKPTO, Barbara Suhr Jessen menjelaskan bahwa pembajakan dan pemalsuan barang atau data merupakan hal yang dapat merugikan suatu pihak baik dari sisi konsumen maupun produsen. 

“Dampak buruk dari pemalsuan dan pembajakan adalah hilangnya pendapatan untuk bisnis dan banyak pajak, kehilangan pekerjaan, persaingan tidak sehat, risiko kesehatan dan keselamatan bagi konsumen dan kejahatan terorganisir serta poli kriminalitas,” ujar Jessen. 

European Union Intellectual Property Office (EU-IPO) memiliki peran dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan diantaranya adalah dengan melakukan diseminasi dan meningkatkan kesadaran dengan cara melakukan kampanye “World Anti Counterfeiting Day”  dimana target kampanye ini merupakan anak muda usia 15 sampai 24 tahun.

“Terkait dengan kampanye World Anti Counterfeiting Day, kami memiliki website khusus dimana website tersebut adalah media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pemalsuan dan pembajakan,” ujar Marie Jensen, Penasihat Hukum dan Penegakan Anti Pemalsuan DKPTO. 

Serupa dengan DKPTO, DJKI juga gencar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi baik offline maupun online seperti kegiatan Safari Paten yang saat ini sedang berjalan karena dirasa perlu untuk masyarakat mengetahui pentingnya melindungi kekayaan intelektual mereka. 

“Kami masih mengadakan event offline terkait diseminasi ataupun sosialisasi kekayaan intelektual karena kami merasa dengan melakukan event secara offline, pesannya akan lebih sampai ke masyarakat, tentunya dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi DJKI, Juhara Pahala. 

Dengan adanya kerjasama ini, DJKI dan DKPTO dapat saling bertukar wawasan terkait kampanye Kl baik secara online maupun offline untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI bagi konsumen maupun pelaku bisnis agar tidak ada yang dirugikan.


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya