Webinar DJKI dan DKPTO Terkait Artifical Intelligence dan Machine Learning

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan webinar bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dengan judul Introduction to ArtificiaI Intelligence (AI) and Machine Learning (ML), pada Senin, 15 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom. 

Pada webinar ini, DKPTO memberikan sosialisasi tentang pentingnya AI dan ML guna mempermudah manusia dalam melakukan pekerjaan agar lebih cepat, tepat dan terukur dengan baik.  AI sendiri dalam bahasa Indonesia memiliki arti kecerdasan buatan sementara ML adalah pembelajaran mesin. 

“Mesin dapat dikatakan cerdas apabila mesin tersebut melakukan apa yang dilakukan oleh manusia”  ujar Lara Scolari, salah satu penguji senior di DKPTO. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini, manusia banyak dibantu oleh mesin untuk melakukan pekerjaan sehari-hari. Hal ini tentunya bisa mempermudah DJKI yang memiliki tujuan untuk menjadi The Best IP Office in The World. 

“Pada dasarnya AI sudah ada dalam segala aspek di bidang teknologi yang sudah dijumpai sehari-hari dan menjadi sangat penting sehingga sudah menjadi suatu sistem,” ujar Scolari.

Sistem kecerdasan buatan atau yang dikenal dengan AI System menerapkan kapabilitas pertimbangan untuk mencapai kesimpulan, misalnya, sebuah sistem dapat memproses dan menampung sejumlah informasi yang besar kemudian informasi tersebut diolah dan dijadikan kesimpulan dan hal ini terbukti dapat memudahkan manusia dalam bekerja. 

“AI dan ML menggunakan sejumlah algoritma sebagai ‘neuron’ untuk bekerja sama dalam menentukan dan mengambil kesimpulan dari karakteristik tertentu di suatu rangkaian data dan inilah mengapa AI dan ML menjadi penting saat ini," ungkap Scolari. 

Webinar ini dimoderatori oleh Soren Christen Thomsen dari DKPTO dan juga dihadiri oleh Carl Kortegaard sebagai ahli AI. Webinar ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab dari DJKI dan DKPTO. 

Sebagai informasi, DJKI dan DKPTO menjalin kerjasama sejak Desember 2020 silam. Kerja sama tersebut mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum yang memuat strategi kampanye dan pengembangan juga untuk meningkatkan proses pemeriksaan paten, memperbaiki proses pemeriksaan merek dan desain industri. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya