Webinar DJKI: ASN Bijak Mengelola Keuangan Agar Merdeka Secara Finansial

Jakarta - Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan sehari-sehari setiap orang memiliki tantangan dalam mengelola keuangannya masing-masing, termasuk juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengundang Prita Hapsari Ghozie selaku CEO & Principal Consultant ZAP Finance sebagai pembicara untuk mengisi salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI yaitu Webinar Merdeka Dalam Berkarya dengan tema “ASN Cerdas Mengelola Keuangan” yang diselenggarakan pada Kamis, (19/08/2021).

Dalam webinar yang dibuka oleh moderator Emil Faizza ini, Prita menyampaikan bagaimana pentingnya cara mengelola keuangan dengan baik dan memberikan pandangan kepada ASN untuk dapat merdeka secara finansial di mana hal ini sangat diperlukan mengingat tantangan finansial akan selalu datang silih berganti khususnya dalam masa pandemi.

“Tahap pertama yang harus dimiliki seseorang itu adalah financial security di mana setiap orang harus mampu mencukupi kebutuhan pokoknya, lalu setelah itu diikuti oleh kemerdekaan finansial di mana tolok ukurnya adalah ketika seseorang tidak memiliki masalah dalam cash flow bulanan,” ujar Prita.

Prita juga menjelaskan kemandirian finansial dan kebebasan finansial merupakan dua hal yang berbeda. Dalam kemandirian finansial yang dijadikan parameter ialah apabila seseorang sudah tidak bergantung pada pinjaman dan dapat menjalani hidup secara cukup. Sedangkan bebas secara finansial adalah gaya hidup dengan kemampuan untuk bisa melakukan atau membeli apapun, kapanpun, di mana pun dengan siapa pun yang dibutuhkan tanpa perlu memikirkan pendapatan. 

“Tanda bahwa kita merdeka secara finansial bisa dilihat dari yang pertama kita tidak punya masalah cash flow bulanan, lalu kita bebas dari utang konsumtif dan siap dengan dana darurat, kita juga harus punya tempat tinggal sendiri dan memiliki investasi serta tabungan untuk menikmati hidup,” jelas Prita. 

Untuk memiliki kemerdekaan secara finansial, Prita berpendapat bahwa seseorang harus piawai dalam menahan diri untuk tidak membeli barang yang tidak diperlukan dan harus memiliki good money habit atau disebut juga dengan  kebiasaan-kebiasaan baik yang bisa membawa diri kita sukses secara finansial. 

Kebiasaan-kebiasaan baik itu antara lain adalah yang pertama harus mengutamakan manfaat barang yang akan dibeli daripada harganya, lalu setiap bulannya disarankan untuk dibuat anggaran bulanan atau disebut dengan monthly budget yang harus disisihkan untuk keperluan investasi atau dana darurat setelah itu dapat juga diterapkan pelacakan arus keuangan kita sampai di mana agar kita dapat mengetahui uang tersebut dikeluarkan untuk keperluan apa saja atau yang dikenal dengan Track Financial Journey dan tentunya memiliki rencana keuangan. 

“Perlu diketahui, ciri-ciri keuangan yang sehat adalah cash flow bulanannya cukup, serta angsuran yang harus dibayarkan tidak boleh lebih dari 30% pemasukan dan tentunya harus bisa menabung,” tegas Prita. 

Prita menjelaskan bahwa seseorang tidak dapat mengandalkan pesangon masa pensiun sepenuhnya karena nantinya akan habis, untuk itu perlu membangun aset aktif untuk memberikan kemudahan di masa depan. Setiap penghasilan yang diterima harus dialokasikan untuk masa kini, masa sulit, masa depan dan orang lain.

“Alokasinya begini, misalnya 50% dari pemasukan kita untuk living, yaitu pengeluaran cicilan rumah atau mobil atau kebutuhan primer keluarga lalu dilanjutkan dengan saving sebanyak 30% untuk dana darurat, dana pendidikan, pensiun dan asuransi dan 20% nya adalah untuk playing yaitu liburan, makan di luar dan lain-lain,” kata Prita. 

Hal-hal tersebut harus proporsional dalam artian pengeluaran tidak lebih banyak dari pemasukan dan diperhatikan tingkat kebutuhannya dimana diri kita masing-masing harus mengetahui dan dapat membedakan antara apa yang kita butuhkan dan apa yang kita inginkan. 

“Untuk ASN gaji pokok harus mampu membayar kebutuhan yang wajib, kalau tunjangan dan yang lainnya yang bersifat variatif bisa digunakan untuk menabung dan memenuhi keinginan,” tambahnya.

Tidak lupa, di masa pandemi saat ini memungkinkan kita memiliki rencana keuangan tambahan, menurut Prita di masa pandemi saving, investing dan protection dalam keuangan juga harus diperhatikan khususnya protection yaitu dana yang harus dikeluarkan untuk kesehatan apabila asuransi tidak cukup. 

There is no comparison between the sun and the moon. Jangan pernah membandingkan pencapaian kamu dengan dia. Fokus pada apa yang bisa dikerjakan dan jadilah pahlawan untuk dirimu, keluargamu dan negaramu,” tutup Prita. 

Sebagai informasi, webinar hari ke-2 yang diikuti oleh 867 peserta dari seluruh Indonesia berlangsung interaktif dengan adanya sesi konsultasi terkait pengelolaan keuangan. Selain itu Webinar Kesehatan yang merupakan penutup rangkaian Webinar Merdeka Dalam Berkarya akan diselenggarakan pada Jumat, 20 Agustus 2021. 


LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya