Wamenkumham Kukuhkan 346 Guru Kekayaan Intelektual
Oleh Admin
Wamenkumham Kukuhkan 346 Guru Kekayaan Intelektual
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O. S. Hiariej, mengukuhkan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) sebanyak 346 orang dalam rangka kegiatan DJKI Mengajar 2022. Para RuKI akan diterjunkan ke 170 sekolah di Indonesia untuk memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).
“Saya mendukung penguatan agen diseminasi KI yang diwujudkan melalui upaya DJKI secara aktif merekrut Guru KI di 33 provinsi bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka terciptanya peningkatan dan pemerataan pemahaman serta terbangunnya awareness masyarakat atas urgensi pelindungan KI,” kata Eddy di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan DJKI Mengajar ini akan berlangsung secara serentak di 33 provinsi dalam waktu dekat ini.
“Melalui RuKI ini diharapkan ke depannya siswa-siswi Indonesia dari SD dan SMP mengenal KI sejak dini,” ungkap Eddy.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan kegiatan DJKI Mengajar 2022 merupakan media pembelajaran KI untuk menanamkan pemahaman bagaimana pentingnya melindungi dan menghargai KI serta menumbuhkan semangat berkarya dan berinovasi.
Semangat untuk menyelenggarakan DJKI Mengajar 2022 berangkat dari pemahaman bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan membina siswanya untuk mengembangkan minat dan bakat. Tentunya hal tersebut berkaitan erat terhadap terciptanya suatu inovasi.
“Dengan mengenalkan KI ke siswa sekolah dasar, diharapkan para siswa ke depannya mempunyai bekal. Minimal dalam menghargai karya orang lain serta dapat memotivasi mereka untuk menciptakan inovasi-inovasi baru,” pungkas Razilu.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI tahun 2022 dalam rangka menuju world class IP office yang menargetkan siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama untuk diajarkan mengenai pengetahuan kekayaan intelektual.
Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan belajar mengajar oleh para Guru KI (RuKI) selama satu hari secara serentak di 33 provinsi Indonesia.
RuKI terdiri atas pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baik di unit pusat, kanwil, dan unit pelaksana teknis seluruh Indonesia. RuKI akan menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi. (SYL/AMH)