Wamenkumham dan DJKI Inisiasi Pembahasan RPP Hak Mekanikal di Bidang Musik

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPP) tentang Hak Mekanikal bidang Musik dan/atau Lagu pada Senin, 8 Februari 2021 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan. 

Pada pertemuan ini, Wamenkumham Eddy mengatakan bahwa pihaknya sebagai pemerintah mengundang diskusi terkait hak mekanikal musik dan/atau lagu untuk membangun payung hukum di tengah berkembangnya platform digital musik dan lagu di tengah masyarakat. Pemerintah akan berusaha netral dan mengakomodir kebutuhan pemusik.

“Kami di pemerintah hanya regulator, yang mengisi (peraturan) adalah teman-teman. Untuk itu kami undang seluruh stakeholder. Silakan berdebat dan berunding, nanti kesepakatan akan kita tuangkan di RPP,” ujar Eddy membuka pertemuan.

Eddy mengatakan bahwa meski 2021 merupakan Tahun Paten, tak ada salahnya memulai pembicaraan tentang Hak Cipta yang rencananya baru akan dicanangkan pada 2022. Harapannya, peraturan ini telah siap diajukan ke DPR begitu memasuki Tahun Pencanangan Hak Cipta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris juga mengatakan hal yang sama bahwa pemerintah tidak akan condong ke pihak manapun dalam perumusan RPP ini.

Dia berharap diskusi tetap terarah dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima semua pihak. 

“Ini kita undang semua ya mulai dari pemilik hak cipta, produser, CMO, ada LMKN dan penasihat LMKN juga tujuannya biar tidak ada pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam RPP ini,” sambungnya. 

Di sisi lain, para musisi dan seluruh undangan yang terlibat dalam industri musik menyampaikan apresiasi mereka karena telah diundang dalam pertemuan ini. Mereka juga sempat membagikan kasus-kasus yang mereka alami , tetapi belum bisa ditangani karena tidak adanya payung hukum. 

“Ada lagu-lagu saya yang dicover di Youtube oleh entitas yang bahkan kami tidak tahu keberadaannya dan siapa dia. Sementara itu, saya tidak mendapatkan sepeserpun dari lagu yang saya ciptaan tersebut,” ujar musisi sekaligus komposer, Piyu Padi. 

Sebagai informasi, pertemuan ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) dengan mengundang penyanyi, pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), produser musik, hingga Candra Darusman dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

Sementara itu, hak mekanikal merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan kepada label atau perusahaan rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisi musik, lagu atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan di pasaran. Hanya saja selama ini, hak mekanikal Indonesia baru mengatur penggandaan melalui media rekaman fisik.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya