Jakarta - Penghargaan Satyalancana Karya Satya (SLKS) merupakan bentuk tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menunjukan dedikasi terbaiknya dalam menjalankan tugas. SLKS ini diperuntukan bagi PNS atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan publik.
Untuk mendukung pemberian penghargaan SLKS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham menggelar kegiatan Validasi dan Pengklasifikasian Penerima Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2024 pada 30 Juli–3 Agustus 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Dalam sambutannya, Yanvaldi Yanuar selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda pada Biro SDM Sekretariat Jenderal menyampaikan bahwa untuk memastikan akurasi dan ketepatan waktu pengiriman Piagam dan Lencana Tanda Kehormatan SLKS, maka perlu dilakukan validasi dan pengklasifikasian.
“Tujuan dilakukannya validasi dan klasifikasi ini adalah untuk memastikan kebenaran data dan identitas penerima, mengelompokkan penerima Tanda Kehormatan SLKS berdasarkan satuan kerja dan jenis penghargaan. Selain itu mempermudah proses penyiapan dan pengiriman ke setiap Unit Kerja Eselon I dan Kantor Wilayah sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam pengiriman Piagam dan Lencana Tanda Kehormatan tersebut,” ujar Yanvaldi.
Lebih lanjut Yanvaldi menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/TK/Tahun 2024 tanggal 11 Juli 2024, penerima penghargaan SLKS pada tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham adalah sebanyak 3.102 yang akan diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, tanggal 17 Agustus 2024 nanti.
Sebelumnya, telah diusulkan sebanyak 3.327 penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya, tetapi terdapat 225 (dua ratus dua puluh lima) usulan yang tidak memenuhi syarat dengan beberapa pertimbangan yang telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan akan memperoleh akurasi, ketepatan dan efisiensi dari pemberian penghargaan sehingga para penerima dapat segera menerima penghargaan yang menjadi simbol dedikasi dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” tutup Yanvaldi.
Sebagai tambahan informasi, dalam pemberian penghargaan SLKS terdapat ketentuan - ketentuan terkait masa kerja yang harus dipenuhi yaitu 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun masa kerja. Selain itu PNS yang akan diberikan penghargaan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Arm/Syl)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024