Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dengan baik substansi perubahan UU sehingga dapat memanfaatkannya secara optimal.
“Pemahaman masyarakat yang komprehensif terhadap sistem paten yang baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan inovasi-inovasi yang dapat digunakan untuk kemajuan bangsa,” ujar Andrieansjah.
Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan UU Nomor 65 Tahun 2024 mengakomodasi berbagai isu penting, seperti pembatasan invensi terkait program komputer, penyesuaian aturan paten makhluk hidup, hingga penghapusan perpanjangan waktu penyelesaian persyaratan. Perubahan UU Paten ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
"Dengan dinamika global yang semakin kompleks, regulasi harus mampu menjawab tantangan inovasi dan teknologi. UU ini merupakan langkah yang cukup strategis dan tepat dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan nasional yang akomodatif, adaptif, responsif, dan solutif dalam penerapannya,” tutur Andrieansjah.
Selain itu, berdasarkan data Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DJKI tahun 2023, permohonan pendaftaran KI Paten mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dengan tren peningkatan yang positif. Peningkatan jumlah permohonan ini tentu saja harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur yg lebih baik.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan sistem perlindungan Paten di Indonesia sekaligus menjawab berbagai tantangan di era digital dan inovasi teknologi yang semakin pesat,” ucap Andrieansjah.
Selanjutnya, Andrieansjah mengharapkan kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dengan baik substansi perubahan atau penyempurnaan dari UU Paten sebelumnya, serta dapat mengimplementasikannya dalam mendukung perkembangan inovasi dan teknologi di Indonesia.
“Mari kita bersama-sama mendukung upaya pelindungan kekayaan intelektual khususnya di bidang paten untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global, sehingga dapat meningkatkan perekonomian bangsa melalui pemanfaatannya,” ajak Andrieansjah.
Sejalan dengan Andrieansjah, Direktur Science Technopark Universitas Indonesia Ahmad Gamal menyampaikan apresiasinya atas kinerja DJKI dalam upayanya menumbuhkan sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Pihaknya menyambut baik UU Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
"Perubahan UU Paten ini membawa angin segar bagi para peneliti, terutama pada aturan tentang Grace Period. Kami mengharap perubahan ini dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong ekosistem inovasi yang lebih baik. Semoga para peneliti dan akademisi dapat memanfaatkan peluang ini untuk menghasilkan karya-karya yang tidak hanya berdaya saing, tetapi juga berdampak luas bagi pembangunan bangsa," tutup Gamal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025