Jakarta - Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual EuroCham dan Principal Rouse Consulting bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan substansi baru dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten kepada para pelaku usaha, konsultan kekayaan intelektual, dan pemangku kepentingan lainnya.
Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Teknologi Informasi DJKI Ika Ahyani Kurniawati menjelaskan bahwa perubahan ini lahir dari kebutuhan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan memberi pelindungan yang lebih adaptif terhadap dinamika inovasi saat ini.
“Dengan UU Paten yang baru, negara tidak hanya melindungi invensi, tetapi juga mendorong hilirisasi riset dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Perubahan-perubahan ini selaras dengan kebutuhan pemohon, baik dari sektor pendidikan, riset, maupun industri,” ujar Ika.
Beberapa poin penting perubahan yang diangkat Ika dalam paparannya meliputi:
Perpanjangan masa tenggang (grace period), memberikan ruang lebih luas bagi inventor untuk mencari pendanaan tanpa kehilangan kebaruan invensinya.
Pemeriksaan substantif lebih awal, mempersingkat waktu tunggu bagi pemohon untuk memperoleh keputusan pelindungan.
Pemeriksaan substantif kembali (re-eksaminasi), memberi kesempatan kedua bagi pemohon melakukan revisi klaim.
Kewajiban surat pernyataan pelaksanaan paten, yang mempermudah pengawasan dan pelaksanaan lisensi wajib.
Kin Wah Chow, Ketua Sub-Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual EuroCham sekaligus Principal di Rouse Consulting, turut memberikan sambutan dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman bersama antara regulator dan pelaku usaha dalam menyikapi perubahan kebijakan.
Usai sambutan, materi teknis disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Komisi Banding Paten DJKI, Lily Evelina Sitorus, yang mengupas sejumlah pasal penting dalam UU yang baru, termasuk implikasinya di lapangan.
“Kami membahas misalnya Pasal 4 huruf c dan d, yang menegaskan bahwa program komputer sepenuhnya berada dalam cakupan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Jika ingin dipatenkan, harus ada unsur perangkat keras yang menyertainya. Sederhananya, software masuk hak cipta, bukan paten, kecuali terintegrasi dengan hardware,” jelas Lily dalam sesi diskusi.
Selain itu, Lily juga membahas isu terkait sumber daya genetik dan mekanisme pemeriksaan substantif lebih awal. Diskusi pun berlangsung interaktif, karena peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber.
Dengan tren permohonan paten yang terus meningkat, yaitu 15.815 permohonan pada 2024 dan 2.946 permohonan di triwulan I 2025, UU Paten yang baru ini diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang lebih kuat dan relevan untuk mendukung ekosistem inovasi nasional.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Co-Founder SKC Law Nidya Kalangie, para konsultan kekayaan intelektual, serta anggota EuroCham dan kelompok kerja terkait.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.
Senin, 5 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selasa, 6 Mei 2025
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025